Kejaksaan Tinggi Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG II 02 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

– H selaku Mantan Walikota Palembang.

– EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

Baca Juga:  Pria di Siak Hulu Ditangkap, Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

– RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT. MB telah dilakukan pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025.

Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH,

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Afdanil Abas Dilaporkan ke Polisi, Pasutri Klaim Rumah Rp500 Juta Tak Kunjung Selesai
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
LP Mandek “Dua Tahun Lebih” di Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di AW, Alfikri Lubis Soroti Kinerja Oknum Penyidik
Tak Berkutik, Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Saat Razia Besar di Kampung Dalam
Tosan DPO Narkoba Asal Pekanbaru Diburu Bareskrim, Diduga Terhubung Jaringan “The Doctor”
Tiga Tahanan Kasus Sabu Kabur di Rutan Baturaja
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:54 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:22 WIB

DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:03 WIB

Afdanil Abas Dilaporkan ke Polisi, Pasutri Klaim Rumah Rp500 Juta Tak Kunjung Selesai

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:04 WIB

Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:45 WIB

LP Mandek “Dua Tahun Lebih” di Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di AW, Alfikri Lubis Soroti Kinerja Oknum Penyidik

Berita Terbaru