Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman ilegal bijih timah kering serta balok timah hasil peleburan home industry yang akan dikirim dari Belitung menuju Jakarta. Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan tersebut, Satlap Tri Cakti yang dipimpin Wadansub Satlap bersama Satgas Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan komoditas timah ilegal berupa bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat total sekitar 7.918 kilogram, serta perdana ditemukan yang berupa balok timah hasil peleburan home industry di wilayah Belitung sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dengan berat total sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, aktivitas perdagangan ilegal bijih dan balok timah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6.110.800.000. Nilai tersebut merupakan estimasi awal dan masih dapat dilakukan pendalaman serta penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang mengangkut komoditas timah bersama sejumlah barang lainnya. Di dalam kendaraan turut ditemukan barang berupa oli bekas, rokok, serta kotak yang berisi burung. Pencampuran dengan barang-barang lain tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan komoditas bijih dan balok timah selama proses pengangkutan. Terhadap barang-barang lainnya yang turut diangkut, saat ini masih dilakukan pendalaman, khususnya berkaitan dengan administrasi, dokumen pengangkutan, serta kelengkapan legalitasnya.

Baca Juga:  Tambang Galian C Milik PT KIT di Garuda Sakti Kampar Rusak Alam dan SUTET, Daeng Johan : Berlawanan Dengan Program Kapolda Riau Jaga Alam, Kita Minta APH Bertindak Cepat Sebelum Bencana Datang

Sementara itu, barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah saat ini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pihak pemilik atau penguasa barang, pihak pengirim maupun penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman komoditas timah ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan, dan peredaran komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi dan pengiriman komoditas timah, khususnya melalui jalur pelabuhan, akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

Satlap Tri Cakti mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah potensi kerugian negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
Kodam XIX Tuanku Tambusai Resmikan TMMD Ke-129 di Bintan, Percepat Pembangunan Desa
Afdanil Abas Dilaporkan ke Polisi, Pasutri Klaim Rumah Rp500 Juta Tak Kunjung Selesai
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Stabilitas Keamanan Perbatasan dalam Kunjungan Kerja Menko Polkam di Kepri
Personel Satbrimob Polda Riau ukir Prestasi di Kejurnas Karate Kapolri 2026
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:54 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:22 WIB

DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:33 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Status Definitif Yon Komposit Gardapati

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:51 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Resmikan TMMD Ke-129 di Bintan, Percepat Pembangunan Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:03 WIB

Afdanil Abas Dilaporkan ke Polisi, Pasutri Klaim Rumah Rp500 Juta Tak Kunjung Selesai

Berita Terbaru