Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA ||  Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan, Srijanto dan Deny Ade Putera, membeberkan detail pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara MITORA Pte. Ltd. dan PT KMK Plastics Indonesia, termasuk sengkarut restrukturisasi kredit yang mandek, Jumat 3/7/26.

Dalam keterangannya dibawah sumpah, saksi Deny Ade Putera mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah membenahi fasilitas kredit PT KMK Plastics Indonesia di PT Bank Resona Perdania yang telah berjalan sejak tahun 2007.

“Selama hampir 18 tahun, PT KMK Plastics Indonesia harus membayar bunga kredit melebihi Rp 400 juta per bulan atau di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara pokok pinjaman sekitar Rp 60 miliar sama sekali belum dilakukan pembayaran,” ujar Deny di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kondisi yang berlangsung hampir dua dekade tersebut, akumulasi pembayaran bunga diperkirakan telah melampaui Rp 86,4 miliar. Ditambah penalti dan biaya lainnya, total kewajiban perusahaan membengkak hingga sekitar Rp100 miliar, atau jauh melampaui nilai pokok pinjaman awal. Beban finansial yang berat inilah yang menjadi alasan utama PT KMK Plastics Indonesia menunjuk MITORA untuk mengupayakan restrukturisasi kredit.

Berdasarkan Surat Kuasa resmi, MITORA sebenarnya telah bergerak aktif membuka komunikasi dengan PT Bank Resona Perdania—anak perusahaan Bank Resona Ltd. Tokyo, Bank ke empat terbesar di Jepang yang dipimpin oleh Mr. Shoichi Iwanaga, Presiden. Tim MITORA tercatat telah mendatangi bank tersebut sebanyak empat hingga lima kali dan sempat menemui Relationship Manager (PIC), Raymond namun direspon dengan tidak baik dengan meninggalkan pertemuan karena instruksi salah satu pimpinan PT Bank Resona Perdania, hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi MITORA soal dugaan adanya ketidakwajaran (irregularities) hubungan kredit dan proses restrukturisasi PT KMK Plastics Indonesia oleh PT Bank Resona Perdania selama kurang lebih 18 tahun.

Meski awalnya direspons positif dengan pemeriksaan dokumen kuasa dan janji fasilitas ruang rapat, pihak MITORA mendadak tidak lagi diberikan kesempatan oleh manajemen PT Bank Resona Perdania untuk melanjutkan pembahasan restrukturisasi.

Baca Juga:  Ikhlas Bantu Biaya Pendaftaran Serta Jersey Home Away dan Bola Latihan Bagi Club Yang Berlaga Liga 4 Asprov PSSI Sumbar , Arisal Aziz Buktikan Kecintaannya Dalam Dunia Olahraga Sepakbola

Padahal, praktik restrukturisasi utang merupakan mekanisme penyelamatan korporasi yang lazim dalam dunia perbankan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja, seperti contoh sukses restrukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. periode 2019–2020.

Selain masalah perbankan, persidangan juga menyoroti pemutusan kerja sama sepihak oleh PT KMK Plastics Indonesia. Saksi memaparkan bahwa MITORA sebenarnya telah bekerja intensif selama tiga bulan. Kerja nyata tersebut bahkan telah membuahkan hasil, diantaranya keberhasilan negosiasi dengan Cikarang Listrindo untuk mencegah pemutusan listrik perusahaan, penyusunan skema pembayaran tunggakan pajak bertahap dengan Kantor Pajak, serta rekomendasi efisiensi manajemen SDM internal perusahaan tersebut.

PT KMK Plastics Indonesia juga diketahui telah membayar operasional awal sebesar 10% dari nilai kontrak (USD 41.000). Hal ini dinilai Penggugat sebagai bukti kuat bahwa perjanjian telah berjalan dan diakui para pihak.

“Selama bertugas, MITORA tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan dari Direksi. Bahkan, tiga hari sebelum pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba lewat surat, kami masih menggelar rapat bersama Direksi,” tambah saksi. Alasan pemutusan yang tertulis dalam surat tersebut adalah penyesuaian anggaran dan progres kerja yang diklaim belum jelas, tanpa adanya evaluasi bersama terlebih dahulu.

Terkait tindakan sepihak ini, pihak Penggugat mengingatkan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak antara *PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera* diklasifikasikan sebagai *Perbuatan Melawan Hukum (PMH)* karena melanggar asas pacta sunt servanda sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, sebagaimana ditetapkan dalam *Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014 (kini Yurisprudensi No. 4/Yur/Pdt/2018)*. Berdasarkan prinsip ini dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta *No. 285/PDT/2017/PT DKI*, pihak yang memutus kontrak secara sepihak sebelum selesai wajib membayar ganti rugi menyeluruh, meliputi pembayaran kerja nyata, biaya retainer, dan kerugian lain yang timbul.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026
Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026
Nonton Bareng Gembira Piala Dunia 2026, Korem 031/WB Wujudkan Kebersamaan dan Soliditas TNI-Rakyat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai
Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda, Penimbunan Pondasi Jadi Tahap Penentu
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:48 WIB

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau

Senin, 13 Juli 2026 - 06:13 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 03:59 WIB

Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai

Berita Terbaru