Hakim Tegaskan Jemput Paksa Pemilik THM D’Point, Diduga Terkait Narkoba

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Tiga kali mangkir sebagai saksi terkait kasus narkotika yang menjerat HO mantan Manager D’point. Hakim Ketua sidang, Delta Tamtama tegaskan terbitkan surat panggil paksa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) D’point Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Juprian.

Hal tersebut disampaikan Hakim saat sidang mendengar keterangan ahli terkait Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa HO serta yang sesuai yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (7/1/2026).

Menurut Hakim, langkah penjemputan paksa tersebut, lantaran pemanggilan secara patut yang telah dilakukan tidak diindahkan pihak terkait dengan berbagai alasan, diantaranya dalam kondisi sakit dan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kita undang secara baik-baik, tidak diindahkan. Nanti akan kita lakukan penjemputan paksa untuk menghadirkan Juprian sebagai saksi,” tegas.

Sementara Ahli Pidana Herdiansyah MH yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan memaparkan, jika pemanggilan paksa itu bisa dilaksanakan jika sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sesuai aturan dan tidak diindahkan oleh pihak terkait.

Sedangkan terkait Justice Collaborator (JC) Herdiansyah MH menjelaskan, jika konsep Justice Collaborator memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

JC merupakan seseorang yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dibongkar.

“Justice Collaborator biasanya muncul dalam perkara yang tidak dilakukan oleh satu subjek hukum saja, tetapi terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, perdagangan orang, dan kejahatan serius lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Menurutnya, status Justice Collaborator itu berlaku bagi tersangka yang bukan merupakan pelaku utama atau tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.

Syarat utama JC adalah memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama atau pelaku intelektual di balik kejahatan tersebut.

Ia juga menegaskan, pemberian status JC bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman.

“Sepanjang yang bersangkutan memberikan keterangan yang membantu penyidik sejak awal proses pemeriksaan, itu menjadi pertimbangan hakim. Tapi bukan berarti bebas dari pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengajuan Justice Collaborator biasanya bermula dari penyidik yang kemudian disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, terkait tuntutan pidana tetap menjadi kewenangan JPU.

“Dalam perkara yang sulit diungkap karena sifatnya terorganisir, negara telah memberikan legalitas agar salah satu pelaku bisa bekerja sama untuk membongkar pelaku utama,” tutupnya.

Sementara kuasa hukum HO Abubakar Sidik mengatakan, terkait JC tersebut ia mengajukan saat masih di Polda sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan. Dan pengajuan itu juga sudah di terima pihak Polda Riau yang saat ini dalam proses.

Sedangkan terkait penjemputan paksa yang disampaikan JPU dan Hakim terkait pihak saksi, Ia mengatakan sangat setuju dan menunggu pada sidang organ depan.

“Jadi kita tunggu saja sampai pekan depan, karena penjemputan paksa itu salah satu langkah pengadilan untuk menghadirkan saksi yang mengidahkan pemanggilan,” tutupnya.

 

Sumber : pekanbarupos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tegaskan Profesionalisme melalui Serah Terima Jabatan Dua Pejabat Utama
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Syukuran HUT Ke-1, Pengabdian Jadi Catatan Utama
Danrem 031/WB Sambut dan Apresiasi Delvi Nurfadillah, Anak Prajurit Berprestasi di Kancah Internasional MMA
Briptu Aqil Jamik Harumkan Nama Riau, Raih Medali Perak di Kejurnas Muaythai
Melalui Olahraga, Perkuat Kebersamaan dan Kerukunan, Danrem Hadiri Buddhayana Run HUT ke-71 MBI di Pekanbaru
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau
BAKTIKES HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Ratusan Pasien Disiapkan Jalani Operasi Gratis
Ribuan Penambang Geruduk PT Timah, Bijih Tak Terbeli: Penghasilan Masyarakat Terancam Lumpuh
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tegaskan Profesionalisme melalui Serah Terima Jabatan Dua Pejabat Utama

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Syukuran HUT Ke-1, Pengabdian Jadi Catatan Utama

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Danrem 031/WB Sambut dan Apresiasi Delvi Nurfadillah, Anak Prajurit Berprestasi di Kancah Internasional MMA

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Melalui Olahraga, Perkuat Kebersamaan dan Kerukunan, Danrem Hadiri Buddhayana Run HUT ke-71 MBI di Pekanbaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau

Berita Terbaru