Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman bermodus Video Call Sex (VCS), yang dijalankan oleh sepasang kekasih asal Pekanbaru.

Korban dipaksa mentransfer uang hingga total Rp1,6 miliar agar rekaman video tidak disebarkan ke orang-orang terdekatnya.

“Pelaku adalah SH alias Sisilia (24) dan SZ alias Zek (34), pasangan kekasih yang sudah dua tahun menjalankan aksinya”, jelas Dirreskrimsus Kombes Ade, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga telah bekerja sama memancing korban lewat media sosial, lalu memerasnya dengan bukti rekaman VCS.

Kasus ini mulai terbongkar setelah korban, seorang pengusaha, melapor ke Polda Riau pada (3/8) lalu.

Pengungkapan tuntas dilakukan pada awal Oktober 2025 setelah dilakukan pelacakan digital oleh tim siber.

Perkenalan pelaku dan korban terjadi secara daring, namun penggerebekan dilakukan di lokasi persembunyian pelaku, yakni di sebuah kos eksklusif di Jalan Surya, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Baca Juga:  Satu Tahun Program MBG: Polda Riau Target 18 Dapur SPPG, 15 Sudah Operasi

Motif utama adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk mengeruk keuntungan finansial.

Tindakan ini dimulai dari komunikasi lewat media sosial yang kemudian berkembang menjadi aksi manipulatif dan kejahatan digital terencana.

Komunikasi berawal lewat Instagram, berlanjut ke WhatsApp, hingga korban menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS.

“Saat itulah pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar”, tambahnya.

Bersama Zek, ia mulai memeras korban secara bertahap, mengancam akan menyebarkan video jika tidak ditransfer sejumlah uang.

Total 1,6 miliar rupiah dikirim korban ke rekening pihak ketiga yang digunakan pelaku. Barang bukti seperti mobil, motor, ponsel mewah, dan emas turut diamankan dalam penangkapan.

Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan UU ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara”, pungkas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan – Aliansi Pekerja
PT. DNT Adakan Buka Bersama dan Doa Bersama Untuk Menempati Kantor Baru
Momen Hangat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Puslatpur
“GEMPAR’S Pekanbaru Bagikan 1.000 Paket Takjil, Tutup Hari ke-15 Ramadhan dengan Buka Puasa Bersama”
Prajurit Korem 031/Wira Bima Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga
Darurat Sampah di Pekanbaru, Polda Riau Ingatkan Ancaman Bencana Ekologis
Dansat Brimob Polda Riau Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Menko Polkam Berikan Pengarahan kepada Prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:03 WIB

Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan – Aliansi Pekerja

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:16 WIB

PT. DNT Adakan Buka Bersama dan Doa Bersama Untuk Menempati Kantor Baru

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:26 WIB

Momen Hangat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Puslatpur

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:47 WIB

“GEMPAR’S Pekanbaru Bagikan 1.000 Paket Takjil, Tutup Hari ke-15 Ramadhan dengan Buka Puasa Bersama”

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prajurit Korem 031/Wira Bima Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga

Berita Terbaru