Polsek Bandar Sei Kijang Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Keponakannya

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PELALAWAN II Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Tersangka A diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur N (14), yang merupakan keponakannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 18.41 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Abang Korban mengungkapkan, menyadari adanya perubahan perilaku adiknya yang tidak biasa. Setelah dibujuk Ia bercerita, korban akhirnya mengungkapkan, dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh pamannya.

Peristiwa itu disebut telah berlangsung berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu malam, 20 September 2025, di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang.

Karena takut hal ini terulang, korban mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Sambang Ke Pos Sat Kamling

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon Mairizal, S.Psi., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan.

Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bambang, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.

Kapolsek menegaskan, kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pelaku sudah kita amankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” tegas Kapolsek.

 

 

Sumber : Polsek Bandar Sei Kijang

 

 

Penulis : Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polsek Bandar Sei Kijang Bantu Padamkan Api di Perbatasan Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang
Polsek Bandar Sei Kijang Hadiri Sholat Istisqo, Mohon Turun Hujan di Tengah Karhutla
Tak Gentar Hadapi Asap, Polwan Brimob Polda Riau Turun ke Garis Depan Padamkan Karhutla di Kampar
Kapolsek Bandar Sei Kijang Jadi Pembina Upacara di SMAN 1, Tekankan Peran Bhuwana Lestari Jaga Lingkungan
Waspada Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Imbau Masyarakat Tidak Membuka Ladang dan Lahan Dengan Cara Membakar 
900 Hektare Masih Terbakar, Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Penanganan Karhutla Riau
Perkuat Operasi Karhutla, Brimob Polda Riau Kerahkan Puluhan Personel ke Kampar
Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Ibadah Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Khatolik Stasi Hati Kudus Yesus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Personel Polsek Bandar Sei Kijang Bantu Padamkan Api di Perbatasan Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Polsek Bandar Sei Kijang Hadiri Sholat Istisqo, Mohon Turun Hujan di Tengah Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Kapolsek Bandar Sei Kijang Jadi Pembina Upacara di SMAN 1, Tekankan Peran Bhuwana Lestari Jaga Lingkungan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Waspada Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Imbau Masyarakat Tidak Membuka Ladang dan Lahan Dengan Cara Membakar 

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

900 Hektare Masih Terbakar, Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Penanganan Karhutla Riau

Berita Terbaru