Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,2 Pelaku Buron

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.

Dalam operasi tersebut, pria berinisial Z (49) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade Jumat 31 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Ditlantas Polda Riau Gelar Jumat Barokah dan Edukasi Keselamatan

“Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang itu merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW IKM RIAU MELALUI PANITIA PENGUKUHAN UNDANG SELURUH PERGURUAN PENCAK SILAT MINANGKABAU DI PEKANBARU MENGHADIRI ACARA “RANG MINANG BARALEK GADANG”
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sidang Sub Panpus Penerimaan Prajurit TNI AD TA 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Buka Bazar Ramadan TNI 1447 H dan Serahkan Bingkisan Lebaran
Hangatnya Ramadhan di Korem 031/WB, Danrem Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Buka Puasa Bersama Prajurit dan Santuni Anak Yatim
Senyum Bahagia Anak Desa Ringin–Belimbing, Dampak Hadirnya Jembatan Perintis Garuda
Penutupan TMMD ke-127 Kuansing, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Tegaskan TNI Hadir untuk Pembangunan Desa
TMMD ke-127 Kuansing Ditutup, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Dorong Percepatan Pembangunan Desa
Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:34 WIB

DPW IKM RIAU MELALUI PANITIA PENGUKUHAN UNDANG SELURUH PERGURUAN PENCAK SILAT MINANGKABAU DI PEKANBARU MENGHADIRI ACARA “RANG MINANG BARALEK GADANG”

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:21 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sidang Sub Panpus Penerimaan Prajurit TNI AD TA 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:45 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Buka Bazar Ramadan TNI 1447 H dan Serahkan Bingkisan Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:03 WIB

Senyum Bahagia Anak Desa Ringin–Belimbing, Dampak Hadirnya Jembatan Perintis Garuda

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:31 WIB

Penutupan TMMD ke-127 Kuansing, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Tegaskan TNI Hadir untuk Pembangunan Desa

Berita Terbaru