Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,2 Pelaku Buron

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.

Dalam operasi tersebut, pria berinisial Z (49) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade Jumat 31 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Upacara Pembukaan Riau National Taekwondo Championship 2026 di Pekanbaru

“Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang itu merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Berkibar di Pekanbaru, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadir di Tengah Khidmat HUT Ke-81 RI
Zulkardi Resmi Sandang Gelar Magister Hukum, Tegaskan Ilmu Harus Kembali untuk Masyarakat
Digelar Dua Hari, Turnamen Badminton IKTS CUP XVI Pekanbaru Berlangsung Sengit dan Sportif
Subuh yang Menguatkan Kebersamaan, Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Hadir Bersama TNI-Polri dan Warga di Pekanbaru
Semarakkan HUT RI Ke – 81, DPC PDI Perjuangan Siak Gelar Turnamen Domino Irving Kahar Arifin
Srikandi dari Pariaman, Dhifla Wiyani Lolos Jadi Hakim Agung Kamar Pidana MA
Dari Lapangan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Semangat Kemerdekaan Menggema di HUT ke-81 RI
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Merah Putih Berkibar di Pekanbaru, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadir di Tengah Khidmat HUT Ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Zulkardi Resmi Sandang Gelar Magister Hukum, Tegaskan Ilmu Harus Kembali untuk Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Digelar Dua Hari, Turnamen Badminton IKTS CUP XVI Pekanbaru Berlangsung Sengit dan Sportif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:53 WIB

Subuh yang Menguatkan Kebersamaan, Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Hadir Bersama TNI-Polri dan Warga di Pekanbaru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Semarakkan HUT RI Ke – 81, DPC PDI Perjuangan Siak Gelar Turnamen Domino Irving Kahar Arifin

Berita Terbaru