Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,2 Pelaku Buron

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.

Dalam operasi tersebut, pria berinisial Z (49) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade Jumat 31 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  DPW PWMOI : Dengan Berbuka Bersama, Jalin Silaturahmi, Solid, Kompak Seluruh Pengurus

“Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang itu merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove
Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kedatangan Panglima TNI, Perkuat Kesiapan Latihan Terintegrasi TNI 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Audit Kinerja Itjen TNI, Ketua Tim Tegaskan Akurasi Data Jadi Kunci
Personel Brimob Polda Riau Raih Medali Emas MMA, Lolos ke Kejurprov dan Porprov
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026

Berita Terbaru