Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar F Tersangka, 60 Hektare Hutan Diduga Jadi Kebun Sawit

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F atau Fahmil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan Fahmil sebagai tersangka. Hal itu disampaikannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, F (Fahmil) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit,” kata Ade.

Dalam penyidikan, F diduga menguasai kawasan hutan dengan luas sekitar 60 hektare. Kawasan tersebut kemudian diduga dibuka dan ditanami kelapa sawit.

“Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit,” ujar Ade.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.

Baca Juga:  Bharada Sandi Morea Persembahkan Emas, Harumkan Nama Brimob Riau di Sumut Nasional Taekwondo Championship 2026

F sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Pada tahap awal pemeriksaan, F diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Setelah penyidik mengembangkan perkara dan menemukan dugaan keterlibatan yang dinilai memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum, F kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, F hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara.

“Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F,” kata Ade.

Hingga saat ini, Polda Riau belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan terhadap F. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi alat bukti dan administrasi perkara sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.

F masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sambangi Staf Kantor Desa Muda Setia, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Kembali Imbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan dan Hutan
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fokus Tuntaskan Sisa Titik Asap Karhutla di Indragiri Hulu
Razia Gabungan TNI, Polri dan BNN di Lapas Perempuan Pekanbaru, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla
Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia Rutin Sambang Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedsos
Sambut HUT ke-81 TNI, Danrem 031/WB Dampingi Pangdam XIX/TT Gelar Anjangsana
HUT ke-81 TNI Jadi Momentum Persatuan, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Adat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:21 WIB

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar F Tersangka, 60 Hektare Hutan Diduga Jadi Kebun Sawit

Jumat, 25 September 2026 - 08:48 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Staf Kantor Desa Muda Setia, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 08:45 WIB

Patroli Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Kembali Imbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Jumat, 25 September 2026 - 03:49 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fokus Tuntaskan Sisa Titik Asap Karhutla di Indragiri Hulu

Kamis, 24 September 2026 - 09:31 WIB

Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

Berita Terbaru