JAKARTA ,Bandamuaonline.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, Kecewa berat dengan kinerja Dirjen Pemasyarakatan dan Jajarannya seperti Kakanwil, Kalapas dan Karutan yang tidak pernah melaksanakan tugas sesuai SOP.
Kakanwil, Kalapas dan Karutan yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP selalu nanti Lapas dan Rutannya bermasalah, ada yang napi kabur, napi mendapatkan fasilitas mewah, pungli dan praktek-praktek lain yang tidak sesuai SOP demi keuntungan berkelompok,” ucap Arisal Aziz.
Rabu (19/9/2026) kemarin viral di media sosial sidak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat mendapatkan temuan fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arisal Aziz menyampaikan, Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk terhadap petugas yang diduga terlibat.
“Kami dari Komisi XIII akan mengusulkan copot Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, Kakanwil PAS Jawa Barat dan Kalapas kelas IIA Cibinong,” kata Arisal Aziz dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Kami Komisi XIII sudah sangat kecewa dengan kinerja Dirjen PAS Mashudi yang tidak bisa melihatkan kinerjanya dengan baik, Banyak permasalahan yang terjadi di Lapas dan Rutan di seluruh indonesia tapi tidak ada kejelasan yang di umumkan kepada publik,” Tegas Arisal Aziz.
Arisal Aziz menegaskan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan identitas pengguna, peruntukan fasilitas, serta dasar penggunaan bangunan tersebut.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Arisal Aziz.
Komisi XIII, lanjut Arisal Aziz, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur atas kasus tersebut.
“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggung jawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Josal sapaan akrab Arisal Aziz. (Rls)
Editor : Mp














