Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, Tokoh Minang: Jangan Hina Martabat Masyarakat Sumbar

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG PARIAMAN || Gelombang reaksi atas pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyebut masyarakat Sumatera sebagai intoleran dan “bar-bar” kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri pada pekan depan.

Langkah hukum itu mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Minang asal Padang Pariaman, H. Mulawarman, yang menilai pernyataan tersebut telah melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat dan berpotensi memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat yang selama ini menjunjung tinggi nilai adat, toleransi, dan persaudaraan.

“Ini bukan sekadar opini pribadi di media sosial. Jika ada pernyataan yang merendahkan identitas sebuah kelompok masyarakat, maka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegas H. Mulawarman, Sabtu (23/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat Minangkabau dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menjunjung tinggi etika dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan nilai musyawarah. Karena itu, generalisasi yang menyudutkan masyarakat Sumatera dinilai sebagai bentuk narasi yang tidak bijak.

LBH Josal Bantu Rakyat menyebut pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat daerah yang merasa dirugikan oleh narasi yang dianggap provokatif. Pihaknya tengah menyiapkan dokumen, kajian hukum, serta bukti-bukti pendukung sebelum laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Pangdam XIX/TT Pimpin Rapat Darurat Penanganan Karhutla, Tekankan Respons Cepat dan Sinergi Terpadu

“Kami tidak ingin polemik ini hanya menjadi konsumsi media sosial. Jika ada dugaan unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, maka negara harus hadir melalui mekanisme hukum,” ujar perwakilan LBH Josal.

Nama Abu Janda sendiri beberapa kali menjadi sorotan publik terkait kontroversi pernyataan di ruang publik.

Sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat disebut mulai menyatakan solidaritas atas langkah hukum tersebut. Mereka berharap ruang digital tidak terus menjadi tempat lahirnya narasi yang memecah belah persatuan bangsa.

Pengamat sosial menilai, dalam era keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab sosial. Kritik dan opini publik sah disampaikan, namun tidak boleh menjurus pada stigma kolektif terhadap kelompok etnis atau masyarakat tertentu.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, terutama jika laporan resmi benar-benar masuk ke Mabes Polri dalam waktu dekat.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang merendahkan identitas daerah. Kritik boleh, penghinaan jangan,” tutup H. Mulawarman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Tanpa Henti Melawan Api, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Kendalikan Karhutla di Bengkalis
Aprianto Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Kapoksi Komisi III DPR RI M Rahul Ucapkan Selamat
Jejak Sosial Ketua PWMOI Pekanbaru: Usai Ambulans Gratis, Kini Siap Jadi Pembela Hukum
TNI dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di SM Kerumutan, 82 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bukan Sekadar Tenis, Piala Pangdam XIX/TT Jadi Ajang Adu Prestasi Nasional
Pacu Jalur Kuansing 2026 Resmi Dibuka, Danrem 031/WB Dukung Pelestarian Budaya Melayu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Langsung Karhutla di Kerumutan
Komsos di Makodam XIX/TT Perkuat Sinergi, Kepemimpinan dan Kekompakan Jadi Fokus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Sinergi Tanpa Henti Melawan Api, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Kendalikan Karhutla di Bengkalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Aprianto Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Kapoksi Komisi III DPR RI M Rahul Ucapkan Selamat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:15 WIB

TNI dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di SM Kerumutan, 82 Hektare Berhasil Dikendalikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Bukan Sekadar Tenis, Piala Pangdam XIX/TT Jadi Ajang Adu Prestasi Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pacu Jalur Kuansing 2026 Resmi Dibuka, Danrem 031/WB Dukung Pelestarian Budaya Melayu

Berita Terbaru