Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, Tokoh Minang: Jangan Hina Martabat Masyarakat Sumbar

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG PARIAMAN || Gelombang reaksi atas pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyebut masyarakat Sumatera sebagai intoleran dan “bar-bar” kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri pada pekan depan.

Langkah hukum itu mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Minang asal Padang Pariaman, H. Mulawarman, yang menilai pernyataan tersebut telah melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat dan berpotensi memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat yang selama ini menjunjung tinggi nilai adat, toleransi, dan persaudaraan.

“Ini bukan sekadar opini pribadi di media sosial. Jika ada pernyataan yang merendahkan identitas sebuah kelompok masyarakat, maka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegas H. Mulawarman, Sabtu (23/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat Minangkabau dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menjunjung tinggi etika dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan nilai musyawarah. Karena itu, generalisasi yang menyudutkan masyarakat Sumatera dinilai sebagai bentuk narasi yang tidak bijak.

LBH Josal Bantu Rakyat menyebut pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat daerah yang merasa dirugikan oleh narasi yang dianggap provokatif. Pihaknya tengah menyiapkan dokumen, kajian hukum, serta bukti-bukti pendukung sebelum laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  BKGR Audiensi dengan Danrem 031/WB Sebagai Upaya Memperkuat Sinergi dan Semangat Pengabdian untuk Negeri

“Kami tidak ingin polemik ini hanya menjadi konsumsi media sosial. Jika ada dugaan unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, maka negara harus hadir melalui mekanisme hukum,” ujar perwakilan LBH Josal.

Nama Abu Janda sendiri beberapa kali menjadi sorotan publik terkait kontroversi pernyataan di ruang publik.

Sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat disebut mulai menyatakan solidaritas atas langkah hukum tersebut. Mereka berharap ruang digital tidak terus menjadi tempat lahirnya narasi yang memecah belah persatuan bangsa.

Pengamat sosial menilai, dalam era keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab sosial. Kritik dan opini publik sah disampaikan, namun tidak boleh menjurus pada stigma kolektif terhadap kelompok etnis atau masyarakat tertentu.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, terutama jika laporan resmi benar-benar masuk ke Mabes Polri dalam waktu dekat.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang merendahkan identitas daerah. Kritik boleh, penghinaan jangan,” tutup H. Mulawarman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 031/Wira Bima Sambangi General Manager PLN UID Riau & Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, untuk Memastikan Keandalan Pasokan Listrik bagi Koperasi KDKMP
Danrem 031/WB Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Wujud Dukungan terhadap Pembangunan Infrastruktur di kabupaten Inhil
Danrem 031/Wira Bima Pastikan Kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Peninjauan Lapangan di Sejumlah Lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir
Bahas Insentif Pajak UMKM PP 20/2026, Ratusan Peserta Padati Sosialisasi Hibrida DJP Riau
Kapolri Resmikan 80 Jembatan di Riau: Kado Istimewa Hari Bhayangkara
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Ketahanan Pangan, Pangdam Dampingi Kapolri Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Riau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Pangdam Dampingi Kapolri Gelar Apel dan Serahkan Bantuan Peralatan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Mulai Verifikasi Alih Kodal Korem 033/WP, Langkah Strategis Menuju Kodam XXV/SMR
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Danrem 031/Wira Bima Sambangi General Manager PLN UID Riau & Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, untuk Memastikan Keandalan Pasokan Listrik bagi Koperasi KDKMP

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Danrem 031/WB Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Wujud Dukungan terhadap Pembangunan Infrastruktur di kabupaten Inhil

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:08 WIB

Danrem 031/Wira Bima Pastikan Kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Peninjauan Lapangan di Sejumlah Lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:56 WIB

Bahas Insentif Pajak UMKM PP 20/2026, Ratusan Peserta Padati Sosialisasi Hibrida DJP Riau

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:06 WIB

Kapolri Resmikan 80 Jembatan di Riau: Kado Istimewa Hari Bhayangkara

Berita Terbaru