Kejaksaan Tinggi Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG II 02 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

– H selaku Mantan Walikota Palembang.

– EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

Baca Juga:  Lubuk Raja Panas! Setengah Dana Desa Diduga Jebol ke Satu Proyek, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

– RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT. MB telah dilakukan pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025.

Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH,

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
Tambang Galian C Milik PT KIT di Garuda Sakti Kampar Rusak Alam dan SUTET, Daeng Johan : Berlawanan Dengan Program Kapolda Riau Jaga Alam, Kita Minta APH Bertindak Cepat Sebelum Bencana Datang
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Gawat,,!! Aktivitas Galian C Ilegal Milik Parlindungan Sitindaun di Kilo 18 Tapung Bebas Beraktivitas, Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan APH Setempat
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Polsek Bina Widya Jadi Sorotan, Terkait Penahanan AY Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Pupuk, Keluarga Menilai Banyak Kejanggalan
Berdasarkan Laporan Masyarakat, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang “Stagnan” dan Kecewa Terhadap LPSK
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:14 WIB

Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:40 WIB

Tambang Galian C Milik PT KIT di Garuda Sakti Kampar Rusak Alam dan SUTET, Daeng Johan : Berlawanan Dengan Program Kapolda Riau Jaga Alam, Kita Minta APH Bertindak Cepat Sebelum Bencana Datang

Senin, 2 Maret 2026 - 09:45 WIB

Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:58 WIB

Gawat,,!! Aktivitas Galian C Ilegal Milik Parlindungan Sitindaun di Kilo 18 Tapung Bebas Beraktivitas, Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan APH Setempat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:08 WIB

Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus

Berita Terbaru