PALEMBANG II 02 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
– H selaku Mantan Walikota Palembang.
– EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
– RY selaku Kepala Cabang PT. MB.
Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT. MB telah dilakukan pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025.
Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH,