Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang “Stagnan” dan Kecewa Terhadap LPSK

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz mengaku kecewa terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani korban penganiyaan Nenek Saudah di Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II ini mengungkapkan, saat dirinya bersama Muhammad Shadiq Pasadigoe, Ketua Komisi Nasional HAM Anis Hidayah, dan Ketua Komisi Nasional Perempuan Maria Ulfah Anshor mengunjungi korban pada Jum’at (23/1) Nenek Saudah mengutarakan kalau LPSK belum datang menemuinya. Jumat (30/1/2026).

“Saya tanya ke korban, apakah sudah ada LPSK yang datang menemui nenek saudah. Kemudian dijawabnya tidak ada dan tidak kenal dengan LPSK,” Ujar Arisal Aziz saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK di di Ruang Rapat Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI, Jakarta Kamis (29/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Josal nama panggilan Arisal Aziz meminta kepada LPSK untuk segera turun menanggani kasus nenek saudah karena korban mengalami penganiayaan hingga percobaan pembunuhan yang dinilai sudah masuk pelanggaran HAM oleh oknum Pekerja Tambang Emas Ilegal (PETI) di tanah milik korban.

Baca Juga:  Kapolda Riau dan Himpunan Mahasiswa Persis Tanam Mangrove di Bengkalis

“Saya kecewa kepada LPSK karena diwaktu kejadian tidak ada untuk melindungi nenek saudah yang dianiaya-aniaya, diusir dan diintimidasi.

Seharusnya LPSK cepat terhadap memberikan perlindungan saksi dan Korban,” Tegas Josal.

Anggota Komisi XIII DPR RI yang mitra kerja dengan LPSK ini mengharapkan, LPSK cepat mengatasi kalau ada permasalahan kekerasan terhadap saksi dan korban, ini sangat penting.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, bahwa LPSK telah turun dan menemui korban nenek saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

“Pak Arisal Aziz, tim LPSK sudah turun ke ibu Saudah, pada tanggal 9 Januari 2026 lalu. Dan bu saudah beserta keluarga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” Jelasnya.

Susilaningtias menambahkan, saat ini LPSK sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kasus korban nenek saudah.

Selain itu, LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman, Sumatera Barat berkaitan kasus penganiyaan yang dialami nenek saudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT OKU Timur ke-22, Danpuslatpur dan Bupati Tampil di Ajang IPSC
Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing Polda Riau Tahun 2026
Bripda Dimas Sumbang Perunggu di Alfa Akuatik Open Swimming Championship 2026 Se-Indonesia
Danpuslatpur Pimpin Rapat Perwira Tindak Lanjuti Arahan Kasad pada Rapim TNI AD 2026
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Penertiban TNTN Berlandaskan Hukum dan Lindungi Kepentingan Masyarakat
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026
Jelang bulan Suci Ramadhan Danrem 031/Wira Bima Dr Agustatius Sitepu , S.Sos.,M Si.,M.Han Bersama Tuan Guru H.M Syafri Sinulingga Santuni Anak Yatim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 08:16 WIB

HUT OKU Timur ke-22, Danpuslatpur dan Bupati Tampil di Ajang IPSC

Senin, 16 Februari 2026 - 03:42 WIB

Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing Polda Riau Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:42 WIB

Danpuslatpur Pimpin Rapat Perwira Tindak Lanjuti Arahan Kasad pada Rapim TNI AD 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:10 WIB

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:26 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Penertiban TNTN Berlandaskan Hukum dan Lindungi Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru