DPD PWMOI Pekanbaru Apresiasi Putusan MK, Tutup Jalan Pidana Untuk Wartawan

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Aprianto Ketua DPD PWMOI Pekanbaru yang di dampingi Sekretaris DPD PWMOI Pekanbaru Daeng Johan dan Kabid OKK Jasril RZ, Menyampaikan semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” Kata Aprianto.

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Baca Juga:  Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Aprianto.

Daeng Johan Sekretaris DPD PWMOI Pekanbaru juga menyampaikan, Dengan telah disahkan nya keputusan MK ini, mari kita bersama sama mematuhi peraturan ini,” Tegas Daeng Johan.

Ditempat yang sama, Jasril RZ Kabid OKK DPD PWMOI Pekanbaru juga menyampaikan, keputusan MK ini sudah bersifat final, Kita Tegaskan Wartawan tidak bisa di pidana,” Tegas Jasril RZ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Penambang Geruduk PT Timah, Bijih Tak Terbeli: Penghasilan Masyarakat Terancam Lumpuh
Abu Bakar Sidik: Tiga Kemungkinan Putusan PT Riau dalam Perkara Abdul Wahid
Doa Bersama Lintas Agama, Dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai Teguhkan Semangat Manunggal Bersama Rakyat
Ziarah HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Penghormatan kepada Pahlawan Berlangsung Khidmat
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dampingi Menhan RI Pastikan Yonif TP 898/PC Siap Hadapi Tantangan Tugas Negara
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 952/Imam Bulqin, Perkuat Pembangunan Satuan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Kunjungan Kerja Menhan RI ke Yonif TP 952/Imam Bulqin dan Yonif TP 898/Pancalang Cakti
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Ribuan Penambang Geruduk PT Timah, Bijih Tak Terbeli: Penghasilan Masyarakat Terancam Lumpuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Abu Bakar Sidik: Tiga Kemungkinan Putusan PT Riau dalam Perkara Abdul Wahid

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Doa Bersama Lintas Agama, Dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai Teguhkan Semangat Manunggal Bersama Rakyat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Dampingi Menhan RI Pastikan Yonif TP 898/PC Siap Hadapi Tantangan Tugas Negara

Berita Terbaru