Abu Bakar Sidik: Tiga Kemungkinan Putusan PT Riau dalam Perkara Abdul Wahid

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎PEKANBARU II Advokat di Pekanbaru, Abu Bakar Sidik, S.H.M.H., memberikan pandangan hukum terkait tindak lanjut perkara mantan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

‎Menurut Abu Bakar Sidik, terhadap putusan tersebut, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Abdul Wahid mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

‎“Dengan diajukannya banding, maka putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” ujar Abu Bakar Sidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menjelaskan, selanjutnya Pengadilan Tinggi Riau akan memeriksa dan memutus permohonan banding yang diajukan oleh masing-masing pihak.

‎Menurutnya, setidaknya terdapat tiga kemungkinan putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau.

‎Pertama, Pengadilan Tinggi Riau dapat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sehingga hukuman terhadap Abdul Wahid tetap dua tahun penjara.

‎Kedua, Pengadilan Tinggi Riau dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan tingkat pertama. Bahkan, menurut Abu Bakar, hukuman tersebut secara hukum dapat saja lebih tinggi dan mendekati atau sama dengan tuntutan KPK, yakni delapan tahun enam bulan penjara, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Baca Juga:  Dukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, Polresta Pekanbaru Laksanakan Tes Urine terhadap 101 Personel

‎Ketiga, Pengadilan Tinggi Riau juga dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bahkan, dalam kemungkinan tertentu, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas apabila berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di persidangan terdapat alasan yang mendukung.

‎“Dari tiga kemungkinan tersebut, mari sama-sama kita tunggu putusan Pengadilan Tinggi Riau,” katanya.

‎Abu Bakar berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam memutus perkara tersebut tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Semoga Pengadilan Tinggi Riau memutus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Semoga kasus ini dapat menjawab pertanyaan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.

Editor : Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama, Dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai Teguhkan Semangat Manunggal Bersama Rakyat
Ziarah HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Penghormatan kepada Pahlawan Berlangsung Khidmat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Kunjungan Kerja Menhan RI ke Yonif TP 952/Imam Bulqin dan Yonif TP 898/Pancalang Cakti
Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Audit Kinerja Itjen TNI, Ketua Tim Tegaskan Akurasi Data Jadi Kunci
Personel Brimob Polda Riau Raih Medali Emas MMA, Lolos ke Kejurprov dan Porprov
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Abu Bakar Sidik: Tiga Kemungkinan Putusan PT Riau dalam Perkara Abdul Wahid

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Doa Bersama Lintas Agama, Dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai Teguhkan Semangat Manunggal Bersama Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Ziarah HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Penghormatan kepada Pahlawan Berlangsung Khidmat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Kunjungan Kerja Menhan RI ke Yonif TP 952/Imam Bulqin dan Yonif TP 898/Pancalang Cakti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove

Berita Terbaru