DPD LSM BARA API Riau Lakukan Hearing dengan Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pekanbaru Terkait Dugaan Retail Alfamart Muara Fajar Tidak Memiliki IMB/PBG

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM BARA API) Provinsi Riau, melakukan Hearing dengan Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pekanbaru, terkait retail modren Alfamart yang berada di Jalan Muara Fajar, diduga tidak memiliki legalitas bangunan berupa Ijin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).

Dari pantauan awak media, pertemuan berlangsung di ruang Bamus DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari pihak LSM BARA API Riau dihadiri langsung oleh Ketua DPD Riau LSM Bara Api, Jasril Rz, didampingi oleh Penasehat bidang hukum LSM BARA API Riau dan Pengurus BARA API Riau, sedangkan dari DPRD Kota Pekanbaru, dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Robin Eduar,
Wakil ketua : Aidil Amri, Syafri, dan Ketua Komisi II, Zainal Arifin, Sekretaris Muhammad Rizky rinaldy, Fathullah.

Pertemuan ini juga dihadiri juga oleh perwakilan dari pihak Alfamart, yaitu Humas Alfamart Wahyu, Manager Suwarto, Surveyor Hamid, serta dari Dinas PTSP, yang diwakili Kabid Perizinan Quarte.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan, Ketua DPD LSM BARA API Riau, memaparkan kronologi permasalahan yang ada, bahwa pada tahun 2018 Bangunan kios didirikan dan sejak awal disiapkan sebagai lokasi minimarket. Rencana operasional tersebut mendapat penolakan dari warga dan pedagang kecil di sekitar lokasi.

Selanjutnya pada tahun 2018–2019, Penolakan masyarakat berkembang menjadi isu publik, diberitakan media, dan sempat menjadi pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru. Pada periode ini, operasional minimarket belum berjalan dan perizinan usaha belum diterbitkan, dengan alasan adanya gejolak sosial di masyarakat.

Kemudian, pada tahun 2021, Minimarket mulai beroperasi dengan klaim telah mengantongi izin usaha. Namun hingga operasional dimulai, legalitas bangunan berupa IMB/PBG tidak pernah dapat ditunjukkan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan atas keabsahan administratif izin usaha yang diterbitkan.

Baca Juga:  Nahas! Dini Hari Tiga Ruko dan Satu Rumah Ludes Terbakar

Hasil Penelusuran & Investigasi LSM BARA API yaitu Bangunan diduga tidak memenuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Yos Sudarso sebagaimana diatur dalam Perwako Pekanbaru No. 27 Tahun 2012 (ketentuan GSB ±40 meter dari as jalan, sementara jarak bangunan ±25,64 meter), ungkap Jasril Rz.

“Ketidaksesuaian GSB ini memperkuat dugaan bahwa IMB/PBG tidak pernah terbit, karena bangunan telah berdiri terlebih dahulu sebelum proses legalitas bangunan dilakukan”, pungkasnya.

Meskipun terdapat persoalan legalitas bangunan, usaha tetap berjalan tanpa penertiban, bahkan masa sewa bangunan diperpanjang.

Janji kontribusi kepada masyarakat dan UMKM setempat yang disampaikan saat awal operasional tidak pernah direalisasikan, kata Jasril Rz.

Maka dari itu, Kami dari DPD LSM BARA API Riau melakukan tuntutan, yang mana tuntutan ini sebagai bentuk control sosial demi kepastian hukum serta wibawa penegak daerah, yang mana tuntutan kami adalah dengan adanya dugaan cacat administratif izin usaha, karena syarat fundamental berupa legalitas bangunan (IMB/PBG) tidak terpenuhi.

Adanya dugaan pembiaran oleh instansi berwenang terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan Perda.

Perlunya klarivikasi resmi dan penegakan aturan yang objektif dan transparan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, terang Jasril Rz.

Ini bukan semata soal izin usaha, tetapi indikasi pola pembiaran bangunan tanpa legalitas yang kemudian “dilegitimasi” melalui izin usaha, yang berpotensi merusak wibawa penegakan Perda, keadilan usaha, dan keadilan masyarakat.

Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas minimarket lain di Kota Pekanbaru yang diduga tidak memenuhi ketentuan IMB/PBG dan tata bangunan.

Perlunya telaah dampak sosial dan ekonomi atas keberadaan minimarket terhadap pedagang kecil dan masyarakat sekitar, tutup Jasril Rz.

(Humas DPD LSM BARA API Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Mahasiswa Lewat Audiensi Strategis Bersama Cipayung Plus
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Benahi Panti Asuhan Al-Ilham, Pangdam Pastikan Anak-Anak Tinggal Lebih Nyaman
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu,S.Sos.,M.Si.,M.Han Pastikan Pembangunan Pos Koramil di Rohil Berjalan Lancar Demi Mendukung Kebutuhan Organisasi dan Aspirasi Masyarakat
Danrem 031/WB Tinjau Pembangunan KDKMP di Rohil, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu Sesuai Rencana
Tak Berkutik, Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Saat Razia Besar di Kampung Dalam
Servis Tanpa Biaya, Brimob Riau Bantu Ojol Tetap Produktif di Jalan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kupas Rekrutmen TNI AD 2026, Pangdam Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Tegaskan Gratis Tanpa Calo
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tuntaskan Distribusi 109 Komponen Jembatan Armco ke Kepulauan Meranti Hingga Tengah Malam
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:57 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Mahasiswa Lewat Audiensi Strategis Bersama Cipayung Plus

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Benahi Panti Asuhan Al-Ilham, Pangdam Pastikan Anak-Anak Tinggal Lebih Nyaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:45 WIB

Danrem 031/WB Tinjau Pembangunan KDKMP di Rohil, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu Sesuai Rencana

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:32 WIB

Tak Berkutik, Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Saat Razia Besar di Kampung Dalam

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:44 WIB

Servis Tanpa Biaya, Brimob Riau Bantu Ojol Tetap Produktif di Jalan

Berita Terbaru