PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F atau Fahmil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan Fahmil sebagai tersangka. Hal itu disampaikannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, F (Fahmil) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit,” kata Ade.
Dalam penyidikan, F diduga menguasai kawasan hutan dengan luas sekitar 60 hektare. Kawasan tersebut kemudian diduga dibuka dan ditanami kelapa sawit.
“Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit,” ujar Ade.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.
F sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Pada tahap awal pemeriksaan, F diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah penyidik mengembangkan perkara dan menemukan dugaan keterlibatan yang dinilai memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum, F kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, F hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara.
“Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F,” kata Ade.
Hingga saat ini, Polda Riau belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan terhadap F. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi alat bukti dan administrasi perkara sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.
F masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














