Polsek Bandar Sei Kijang Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Keponakannya

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PELALAWAN II Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Tersangka A diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur N (14), yang merupakan keponakannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 18.41 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Abang Korban mengungkapkan, menyadari adanya perubahan perilaku adiknya yang tidak biasa. Setelah dibujuk Ia bercerita, korban akhirnya mengungkapkan, dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh pamannya.

Peristiwa itu disebut telah berlangsung berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu malam, 20 September 2025, di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang.

Karena takut hal ini terulang, korban mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Toko Grosiran 

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon Mairizal, S.Psi., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan.

Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bambang, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.

Kapolsek menegaskan, kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pelaku sudah kita amankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” tegas Kapolsek.

 

 

Sumber : Polsek Bandar Sei Kijang

 

 

Penulis : Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Geng dan Anarkisme, Kabag Ops Brimob Riau Bekali 244 Personil Tim RAGA dengan Perkap No. 1 Tahun 2009
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Penanaman Bibit Pohon di Puskesmas Bandar Sei Kijang
Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia Laksanakan Silaturahmi dalam rangka Cooling System dan Himbauan Menjaga Keamanan 
Dansat Brimob dan Karo Ops Polda Riau Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan di Desa Lubuk Agung
Dansat Brimob dan Karo Ops Polda Riau Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Darurat
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sosialisasi di Wilayah Rawan Kebakaran Lahan
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD, Fokus pada Harkamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Curas
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Kebakaran dan Kejahatan 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:59 WIB

Cegah Geng dan Anarkisme, Kabag Ops Brimob Riau Bekali 244 Personil Tim RAGA dengan Perkap No. 1 Tahun 2009

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:41 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia Laksanakan Silaturahmi dalam rangka Cooling System dan Himbauan Menjaga Keamanan 

Senin, 9 Februari 2026 - 12:32 WIB

Dansat Brimob dan Karo Ops Polda Riau Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan di Desa Lubuk Agung

Senin, 9 Februari 2026 - 12:21 WIB

Dansat Brimob dan Karo Ops Polda Riau Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Darurat

Senin, 9 Februari 2026 - 12:07 WIB

Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sosialisasi di Wilayah Rawan Kebakaran Lahan

Berita Terbaru