Polsek Bandar Sei Kijang Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Keponakannya

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PELALAWAN II Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Tersangka A diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur N (14), yang merupakan keponakannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 18.41 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Abang Korban mengungkapkan, menyadari adanya perubahan perilaku adiknya yang tidak biasa. Setelah dibujuk Ia bercerita, korban akhirnya mengungkapkan, dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh pamannya.

Peristiwa itu disebut telah berlangsung berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu malam, 20 September 2025, di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang.

Karena takut hal ini terulang, korban mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD, Tingkatkan Keamanan dan Kewaspadaan Masyarakat

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon Mairizal, S.Psi., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan.

Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bambang, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.

Kapolsek menegaskan, kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pelaku sudah kita amankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” tegas Kapolsek.

 

 

Sumber : Polsek Bandar Sei Kijang

 

 

Penulis : Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bandar Sei Kijang Sambang Kebun Cabe Warga, Dukung Ketahanan Pangan Bandar Sei Kijang
Polsek Bandar Sei Kijang Tanam Pohon Mangga dan Alpukat Dukung Program Kelestarian Alam Kapolda Riau
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD, Untuk Meningkatkan Keamanan Di Wilayah Sei Kijang 
Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kijang Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Asta Cita di Lahan PT. CDSL
Polsek Bandar Sei Kijang Sambangi Petani Kebun Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan
Polsek Bandar Sei Kijang Tanam Pohon Manggis Dukung Program Kelestarian Lingkungan Polres Pelalawan
Bhabinkamtibmas Sekijang Ajak Warga Tanam Pohon Manggis, Dukung Ketahanan Pangan di Bandar Sei Kijang
Polres Pelalawan Tanam Pohon di Gereja GNKPI, Dukung Program Kelestarian Lingkungan Polda Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:37 WIB

Polsek Bandar Sei Kijang Sambang Kebun Cabe Warga, Dukung Ketahanan Pangan Bandar Sei Kijang

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:35 WIB

Polsek Bandar Sei Kijang Tanam Pohon Mangga dan Alpukat Dukung Program Kelestarian Alam Kapolda Riau

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kijang Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Asta Cita di Lahan PT. CDSL

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:01 WIB

Polsek Bandar Sei Kijang Sambangi Petani Kebun Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:57 WIB

Polsek Bandar Sei Kijang Tanam Pohon Manggis Dukung Program Kelestarian Lingkungan Polres Pelalawan

Berita Terbaru