TNI–Polri Bergerak! 9 Pelaku Perusakan dan Mafia Lahan Tesso Nilo Dibekuk

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggelar konferensi pers mengamankan 9 orang terkait jual beli dan pengrusakan fasilitas satgas, Rabu (21/1).

Ekspos digelar di ruang media center Polda Riau, dipimpin Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta diikuti Dirreskrimsus dan Direskrimum Polda Riau.

Mengawali ekspos, Wakapolda menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” kata Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi.

Dari sembilan tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS.

Para pelaku jelas Wakapolda, diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN.

“Motif penolakan terhadap keberadaan satgas disebut berujung pada tindakan melawan hukum,” jelas Wakapolda.

Dalam kasus ini selain para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Hengky.

Baca Juga:  Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil

Penyidikan, kata Hengky, masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan penambahan pasal dan tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi.

Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” ungkap Wakapolda.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, menegaskan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau.

“Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis,” kata Pangdam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk menyatukan persepsi penegakan hukum di tengah masa transisi regulasi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang,” pungkas Sutikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretaris IKM Riau Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Seluruh Tempat Maksiat, New Paragon Jadi Preseden
Korem 031/Wira Bima Gelar Penyuluhan Kesehatan Kanker dan Tumor
Polsek Bina Widya Jadi Sorotan, Terkait Penahanan AY Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Pupuk, Keluarga Menilai Banyak Kejanggalan
Berdasarkan Laporan Masyarakat, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
Hadiri Rakornas Nasional, Wabup Rohil Jhony Charles Tegaskan Komitmen Dukung Program Pembangunan Pusat–Daerah
Tiba di Gedung DPR RI, Nenek Sauda di Sambut Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz : Saya Perjuangkan Kasus Nenek Sauda Sampai Tuntas
Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau Berikan Materi Perkap No. 1 Tahun 2009 kepada Tim Raga Polda Riau
Danrem 031/Wira Bima Tinjau Langsung Pembangunan KDKMP di Kabupaten Pelalawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:25 WIB

Sekretaris IKM Riau Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Seluruh Tempat Maksiat, New Paragon Jadi Preseden

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Korem 031/Wira Bima Gelar Penyuluhan Kesehatan Kanker dan Tumor

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:43 WIB

Polsek Bina Widya Jadi Sorotan, Terkait Penahanan AY Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Pupuk, Keluarga Menilai Banyak Kejanggalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:22 WIB

Hadiri Rakornas Nasional, Wabup Rohil Jhony Charles Tegaskan Komitmen Dukung Program Pembangunan Pusat–Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:54 WIB

Tiba di Gedung DPR RI, Nenek Sauda di Sambut Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz : Saya Perjuangkan Kasus Nenek Sauda Sampai Tuntas

Berita Terbaru