Rio Kasairy Tegaskan Status Aset Pemprov, Pengelolaan Hotel Aryaduta Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, Rio Kasairy, menegaskan bahwa Hotel Aryaduta Pekanbaru secara hukum merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau, bukan aset PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Penegasan tersebut, menurut Rio, memiliki dasar hukum yang jelas. Hotel Aryaduta termasuk Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset daerah dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini harus diluruskan sejak awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotel Aryaduta adalah Barang Milik Daerah milik Pemprov Riau. PT SPR hanya bertindak sebagai BUMD pengelola, bukan pemilik aset. Karena itu, tidak ada kewenangan bagi direksi PT SPR untuk mengambil keputusan strategis tanpa melibatkan pemilik saham sekaligus pemilik aset, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” tegas Rio.

Rio menjelaskan, dalam skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), kepemilikan aset tidak pernah beralih kepada pengelola. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 229, perjanjian Bangun Guna Serah hanya dapat dilakukan satu kali, dan setelah masa perjanjian berakhir, aset sepenuhnya kembali menjadi milik pemerintah daerah.

Selain itu, PT SPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi perseroan.

Dengan demikian, setiap keputusan strategis yang berdampak pada aset daerah dan keuangan daerah wajib mendapatkan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Rio, polemik yang terjadi justru membuka persoalan serius terkait tata kelola aset daerah dan manfaat ekonomi yang diterima daerah. Ia menyoroti fakta bahwa Pemerintah Provinsi Riau selama ini hanya menerima dividen sekitar Rp200 juta per tahun dari pengelolaan Hotel Aryaduta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan nilai strategis aset dan potensi ekonomi yang seharusnya dapat dihasilkan untuk kepentingan masyarakat Riau.

Baca Juga:  Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita

“Kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan. Aset daerah yang seharusnya memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah justru hanya menghasilkan dividen yang sangat terbatas. Ini patut dievaluasi secara serius, baik dari sisi kebijakan bisnis maupun kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Rio menegaskan bahwa setiap bentuk perpanjangan kerja sama atau pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan Hotel Aryaduta wajib mendapat persetujuan kepala daerah dan DPRD Provinsi Riau, serta melalui mekanisme penilaian aset dan kajian kelayakan yang sah dan transparan.

“Jika benar ada keputusan strategis yang dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah dan DPRD, itu bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum administrasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Rio juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang meminta digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengevaluasi jajaran direksi PT SPR.

“Langkah Plt Gubernur sudah tepat dan konstitusional. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal menjaga kewenangan pemilik aset daerah dan memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Rio.

DPW PWMOI Riau, lanjut Rio, mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang kepada publik serta diaudit secara menyeluruh, baik oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga pengawasan eksternal negara.

“Jika dalam audit ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka proses hukum harus ditegakkan. Aset daerah adalah milik rakyat Riau dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, bukan dikelola tanpa akuntabilitas,” pungkasnya.

Sumber: DPW PWMOI Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026
Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026
Nonton Bareng Gembira Piala Dunia 2026, Korem 031/WB Wujudkan Kebersamaan dan Soliditas TNI-Rakyat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai
Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda, Penimbunan Pondasi Jadi Tahap Penentu
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:48 WIB

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau

Senin, 13 Juli 2026 - 06:13 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 03:59 WIB

Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai

Berita Terbaru