Rio Kasairy Tegaskan Status Aset Pemprov, Pengelolaan Hotel Aryaduta Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, Rio Kasairy, menegaskan bahwa Hotel Aryaduta Pekanbaru secara hukum merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau, bukan aset PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Penegasan tersebut, menurut Rio, memiliki dasar hukum yang jelas. Hotel Aryaduta termasuk Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset daerah dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini harus diluruskan sejak awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotel Aryaduta adalah Barang Milik Daerah milik Pemprov Riau. PT SPR hanya bertindak sebagai BUMD pengelola, bukan pemilik aset. Karena itu, tidak ada kewenangan bagi direksi PT SPR untuk mengambil keputusan strategis tanpa melibatkan pemilik saham sekaligus pemilik aset, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” tegas Rio.

Rio menjelaskan, dalam skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), kepemilikan aset tidak pernah beralih kepada pengelola. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 229, perjanjian Bangun Guna Serah hanya dapat dilakukan satu kali, dan setelah masa perjanjian berakhir, aset sepenuhnya kembali menjadi milik pemerintah daerah.

Selain itu, PT SPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi perseroan.

Dengan demikian, setiap keputusan strategis yang berdampak pada aset daerah dan keuangan daerah wajib mendapatkan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Rio, polemik yang terjadi justru membuka persoalan serius terkait tata kelola aset daerah dan manfaat ekonomi yang diterima daerah. Ia menyoroti fakta bahwa Pemerintah Provinsi Riau selama ini hanya menerima dividen sekitar Rp200 juta per tahun dari pengelolaan Hotel Aryaduta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan nilai strategis aset dan potensi ekonomi yang seharusnya dapat dihasilkan untuk kepentingan masyarakat Riau.

Baca Juga:  DPRD Pekanbaru: Bangunan Warga Terdampak Tol Wajib Diganti, Pernyataan PPK Dinilai Keliru

“Kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan. Aset daerah yang seharusnya memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah justru hanya menghasilkan dividen yang sangat terbatas. Ini patut dievaluasi secara serius, baik dari sisi kebijakan bisnis maupun kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Rio menegaskan bahwa setiap bentuk perpanjangan kerja sama atau pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan Hotel Aryaduta wajib mendapat persetujuan kepala daerah dan DPRD Provinsi Riau, serta melalui mekanisme penilaian aset dan kajian kelayakan yang sah dan transparan.

“Jika benar ada keputusan strategis yang dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah dan DPRD, itu bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum administrasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Rio juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang meminta digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengevaluasi jajaran direksi PT SPR.

“Langkah Plt Gubernur sudah tepat dan konstitusional. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal menjaga kewenangan pemilik aset daerah dan memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Rio.

DPW PWMOI Riau, lanjut Rio, mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang kepada publik serta diaudit secara menyeluruh, baik oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga pengawasan eksternal negara.

“Jika dalam audit ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka proses hukum harus ditegakkan. Aset daerah adalah milik rakyat Riau dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, bukan dikelola tanpa akuntabilitas,” pungkasnya.

Sumber: DPW PWMOI Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW IKM RIAU MELALUI PANITIA PENGUKUHAN UNDANG SELURUH PERGURUAN PENCAK SILAT MINANGKABAU DI PEKANBARU MENGHADIRI ACARA “RANG MINANG BARALEK GADANG”
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sidang Sub Panpus Penerimaan Prajurit TNI AD TA 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Buka Bazar Ramadan TNI 1447 H dan Serahkan Bingkisan Lebaran
Hangatnya Ramadhan di Korem 031/WB, Danrem Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Buka Puasa Bersama Prajurit dan Santuni Anak Yatim
Senyum Bahagia Anak Desa Ringin–Belimbing, Dampak Hadirnya Jembatan Perintis Garuda
Penutupan TMMD ke-127 Kuansing, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Tegaskan TNI Hadir untuk Pembangunan Desa
TMMD ke-127 Kuansing Ditutup, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Dorong Percepatan Pembangunan Desa
Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:34 WIB

DPW IKM RIAU MELALUI PANITIA PENGUKUHAN UNDANG SELURUH PERGURUAN PENCAK SILAT MINANGKABAU DI PEKANBARU MENGHADIRI ACARA “RANG MINANG BARALEK GADANG”

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:21 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sidang Sub Panpus Penerimaan Prajurit TNI AD TA 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:45 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Buka Bazar Ramadan TNI 1447 H dan Serahkan Bingkisan Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:03 WIB

Senyum Bahagia Anak Desa Ringin–Belimbing, Dampak Hadirnya Jembatan Perintis Garuda

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:31 WIB

Penutupan TMMD ke-127 Kuansing, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Tegaskan TNI Hadir untuk Pembangunan Desa

Berita Terbaru