Pria di Siak Hulu Ditangkap, Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK HULU || Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial MI (39), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 19.45 Wib.

Pasalnya pelaku nekat cabuli anak tirinya M (13) sejak korban berusia 6 tahun. “Ibu korban baru mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (2/10/2025).

Awalnya terbongkarnya aksi keji pakh ini pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 14.30 Wib. Wali kelas korban F menanyakan kepada korban “kenapa setiap diantar ke sekolah selalu cipika cipiki oleh ayah tiri kamu dan apa saja yang telah dilakukan oleh ayah tiri terhadap kamu”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban menjawab “dia (pelaku) yang nyuruh saya buk dan yang telah dilakukan oleh ayah tiri kepada saya yaitu sejak saya berumur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024 saya telah di cabuli dan disetubuhi oleh ayah tiri”.

Baca Juga:  Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan

“Saat itu korban sambil menangis menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya,”ujar Kasat.

Mendengar hal itu, wali kelas korban F datang ke UPTD PPA Kabupaten Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut dan pihak dari UPTD PPA membuat laporan ke Polres Kampar.

Usai mendapat laporan itu, Selasa (30/9/2025) Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di warung tuak milik nya tepatnya di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

“Tim tim langsung turun ke warung tuak dan melihat pelaku bersama teman-temannya sedang minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuhan Pengurus DPD Bundo Kanduang IKM Kabupaten Rokan Hilir Periode 2025-2030 Berlangsung Khidmat
Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan
Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
Kapolda Riau Green Policing di SMA Dharma Yudha, Irjen Pol Herry Heryawan : Pentingnya Menjaga lingkungan
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
Kejutan Ulang Tahun TNI Ke-80,Kediaman Kasdam XIX/Tuanku Tambusai di Sambangi Kapolda Riau
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Halaman Kantor Gubernur Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pengukuhan Pengurus DPD Bundo Kanduang IKM Kabupaten Rokan Hilir Periode 2025-2030 Berlangsung Khidmat

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:56 WIB

Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional

Berita Terbaru

DPRD

Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Senin, 6 Okt 2025 - 09:20 WIB