Polsek Pangean Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Rawang Binjai, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI || Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (12/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan perkebunan RT/RW 006/003 Dusun III Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.

Korban dalam kejadian tersebut berinisial H (58), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean. Sementara itu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (28), warga Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pangean menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban hendak pulang dari kolam miliknya dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, korban dihentikan oleh tersangka yang mempertanyakan dugaan penutupan saluran air kolam milik tersangka. Korban membantah tuduhan tersebut dan meminta tersangka untuk mengecek langsung kondisi saluran air.

Namun demikian, tersangka secara tiba-tiba melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangkai tembilang hingga mengenai sepeda motor dan kepala korban. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh dan kembali mengalami pemukulan oleh tersangka.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Korem 031/WB Selenggarakan Bhakti Sosial Donor Darah

Merasa dirugikan serta mengalami luka akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangean untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke Mapolsek Pangean untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Kuantan Singingi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Pangean menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madinah Tavel Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah AirAsia dari Pekanbaru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Riau Gelar Bakti Religi di GPIN Anugrah Pekanbaru
ASPERDA Riau Gelar Musda Perdana, Eko Erwanto Pimpin DPD
Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Personel Brimob Polda Riau Bersihkan Musholla Al-Fitrah
Penrem 031/WB Tegaskan Informasi Viral Yang Beredar Kembali Adalah Peristiwa Lama 
Kodam XIX/TT Genjot Zona Integritas, Satker Didorong Raih WBK
Panen Jagung Pipil Polsek Kawasan Pelabuhan, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:47 WIB

Madinah Tavel Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah AirAsia dari Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Riau Gelar Bakti Religi di GPIN Anugrah Pekanbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:17 WIB

ASPERDA Riau Gelar Musda Perdana, Eko Erwanto Pimpin DPD

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:09 WIB

Penrem 031/WB Tegaskan Informasi Viral Yang Beredar Kembali Adalah Peristiwa Lama 

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kodam XIX/TT Genjot Zona Integritas, Satker Didorong Raih WBK

Berita Terbaru

Bisnis

ASPERDA Riau Gelar Musda Perdana, Eko Erwanto Pimpin DPD

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:17 WIB