Polsek Pangean Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Rawang Binjai, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI || Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (12/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan perkebunan RT/RW 006/003 Dusun III Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.

Korban dalam kejadian tersebut berinisial H (58), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean. Sementara itu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (28), warga Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pangean menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban hendak pulang dari kolam miliknya dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, korban dihentikan oleh tersangka yang mempertanyakan dugaan penutupan saluran air kolam milik tersangka. Korban membantah tuduhan tersebut dan meminta tersangka untuk mengecek langsung kondisi saluran air.

Namun demikian, tersangka secara tiba-tiba melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangkai tembilang hingga mengenai sepeda motor dan kepala korban. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh dan kembali mengalami pemukulan oleh tersangka.

Baca Juga:  Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan

Merasa dirugikan serta mengalami luka akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangean untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke Mapolsek Pangean untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Kuantan Singingi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Pangean menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026
Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026
Nonton Bareng Gembira Piala Dunia 2026, Korem 031/WB Wujudkan Kebersamaan dan Soliditas TNI-Rakyat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai
Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda, Penimbunan Pondasi Jadi Tahap Penentu
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:48 WIB

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau

Senin, 13 Juli 2026 - 06:13 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 03:59 WIB

Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai

Berita Terbaru