Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI || Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.

Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial E(55), S(63), dan G(33), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E(55) dan S(63) awalnya hadir ke Polres Kuantan Singingi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa Inisial G(33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.

Baca Juga:  Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas

Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuatan Singingi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Tersangka tersebut berinisal A(22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti. Pada Kamis 23 Oktober 2025, A(22) hadir ke Polres Kuatan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korem 031/Wira Bima Gelar Penyuluhan Kesehatan Kanker dan Tumor
Polsek Bina Widya Jadi Sorotan, Terkait Penahanan AY Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Pupuk, Keluarga Menilai Banyak Kejanggalan
Berdasarkan Laporan Masyarakat, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
Hadiri Rakornas Nasional, Wabup Rohil Jhony Charles Tegaskan Komitmen Dukung Program Pembangunan Pusat–Daerah
Tiba di Gedung DPR RI, Nenek Sauda di Sambut Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz : Saya Perjuangkan Kasus Nenek Sauda Sampai Tuntas
Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau Berikan Materi Perkap No. 1 Tahun 2009 kepada Tim Raga Polda Riau
Danrem 031/Wira Bima Tinjau Langsung Pembangunan KDKMP di Kabupaten Pelalawan
Danrem 031/Wira Bima Silaturahmi dengan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kerajaan Pelalawan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Korem 031/Wira Bima Gelar Penyuluhan Kesehatan Kanker dan Tumor

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:43 WIB

Polsek Bina Widya Jadi Sorotan, Terkait Penahanan AY Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Pupuk, Keluarga Menilai Banyak Kejanggalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:22 WIB

Hadiri Rakornas Nasional, Wabup Rohil Jhony Charles Tegaskan Komitmen Dukung Program Pembangunan Pusat–Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:54 WIB

Tiba di Gedung DPR RI, Nenek Sauda di Sambut Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz : Saya Perjuangkan Kasus Nenek Sauda Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 14:24 WIB

Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau Berikan Materi Perkap No. 1 Tahun 2009 kepada Tim Raga Polda Riau

Berita Terbaru