Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  || Polda Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan ekstasi Rp 31 miliar.

“Total nilai uang narkotika jenis sabu 16.375.81 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta,” kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi. Jika diedarkan di masyarakat, pil ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 16,06 miliar dengan asumsi per butir Rp 400.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Hengki menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. Bahkan menurutnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki kepekaan atau kewaspadaan tinggi terhadap narkotika.

“Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri,” tegasnya.

Lulusan Akpol 96 itu lantas bicara cara kerja jaringan internasional untuk melancarkan operasinya adalah dengan merekrut oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan. Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara belahan dunia lain seperti Meksiko juga sama.

“Oleh karenanya kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku, memberikan efek deterens,” tegasnya lagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat total netto 16.37 kilogram berikut barang bukti lainnya, antara lain 40.146 butir pil ekstasi, 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis hingga menangkap dua tersangka.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim mendapat informasi target menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro dan jalur darat. Tak buang-buang waktu, tim kemudian melakukan penangkapan dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

Baca Juga:  Polda Riau Pasang Akrilik Green Policing di 10 Titik Strategis Kota Pekanbaru

“Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh inisial A (DPO). Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan,” kata Fahrian.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA mengaku bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada tersangka DPG. Sementara tersangka DPG juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya untuk upah dijanjikan oleh inisial A (DPO) sebanyak Rp 20 juta, akan tetapi belum diterima oleh tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bunyi Pasal 114:

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Bunyi Pasal 609:

“Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Bunyi Pasal 132:

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove
Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kedatangan Panglima TNI, Perkuat Kesiapan Latihan Terintegrasi TNI 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Audit Kinerja Itjen TNI, Ketua Tim Tegaskan Akurasi Data Jadi Kunci
Personel Brimob Polda Riau Raih Medali Emas MMA, Lolos ke Kejurprov dan Porprov
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026

Berita Terbaru