Mengaku Anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Ditangkap

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN || Pria bernama Jamroni ditangkap usai memeras Rp 200 juta dengan modus mengaku-aku anggota BNN.
Jakarta – Seorang pria bernama insial J ditangkap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau setelah memeras warga. Tersangka memeras korban dengan modus mengaku-aku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mempersenjatai diri dengan senjata api.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial AE, pada 7 November 2025. Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh 7 orang pelaku tak dikenal yang mengaku dari BNN.

“Kemudian mereka menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, lalu ditodong dengan pistol jenis FN,” ujar Hilton, Minggu (9/10/2025).

Para pelaku lalu menodongkan pistol dan mengancam akan menembak korban. Pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak 2 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju ke arah kota Pekanbaru,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wakili Pangdam, Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Apel Pengamanan Tahun Baru 2026 di Pekanbaru

Dalam perjalanan, korban inisial J ditodong dan dianiaya. Dia dipaksa untuk menghubungi keluarganya dan diminta menyerahkan uang ratusan juta.

“Singkatnya, korban menghubungi keluarganya dan saat itu ditransfer uang total Rp 200 juta ke rekening tersangka J,” lanjutnya.

Setelah ditransfer uang, korban kemudian dilepaskan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kerinci Kapolsek juga berpesan bagi warga yang pernah diperas dan ditipu oleh komplotan Pelaku dimanapun baik kabupaten lain segera melaporkan diri ke Polres atau Polsek setempat untuk penangan selanjutnya, ‘ ujarnya.

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah.

“Satu tersangka bernama J berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumbar dan masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka insial J dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan – Aliansi Pekerja
PT. DNT Adakan Buka Bersama dan Doa Bersama Untuk Menempati Kantor Baru
Momen Hangat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Puslatpur
Prajurit Korem 031/Wira Bima Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga
Darurat Sampah di Pekanbaru, Polda Riau Ingatkan Ancaman Bencana Ekologis
Dansat Brimob Polda Riau Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Menko Polkam Berikan Pengarahan kepada Prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Zulfahrianto Dampingi Wabup Rohul, Safari Ramadan di Sontang Penuh Kebersamaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:03 WIB

Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan – Aliansi Pekerja

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:16 WIB

PT. DNT Adakan Buka Bersama dan Doa Bersama Untuk Menempati Kantor Baru

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:26 WIB

Momen Hangat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Puslatpur

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prajurit Korem 031/Wira Bima Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:39 WIB

Darurat Sampah di Pekanbaru, Polda Riau Ingatkan Ancaman Bencana Ekologis

Berita Terbaru