Lima Poin Kenapa Madas Nusantara Proses Hukum Indosiar, Host dan Dewan Juri Dangdut Academy (DA) 7

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Kasus Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar masih terus bergulir. Ormas Madas Nusantara terus mengkririsi program acara TV Indosiar itu, karena menemukan 5 (lima) poin dugaan pelanggaran, namun diabaikan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

“Madas Nusantara terus mempersiapkan data untuk pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak di DA7 yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat,” tegas Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta

Menurut, pria aktivis penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo Subianto itu, sedikitnya ada 5 (lima) poin kenapa Indosiar dan pelaksana DA7 dapat di proses hukum. Pelaksanaan DA7 yang dihujat banyak pihak, mulai musisi, penyanyi hingga masyarakat mekakukan banyak pelanggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesungguhnya, lanjut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, masalah ini sederhana tidak perlu sampai keranah hukum jika KPI tidak mandul dan melakukan pengawasan secara profesional. Tapi KPI kelihatan sudah bocor halus, meski dugaan pelanggaran dilaporkan masyarakat, KPI justru buta dan tuli.

Sedikitnya ada 5 (Lima) poin hasil analisa Madas Nusantara Institute (MNI) yang diduga dilanggar yaitu :

Pertama, sistim penjurian harusnya menggunakan otoritas Dewan Jur, namun belakangan diubah menjadi VG. Dewan Juri bilang penilaian pemenang ditentukan lewat Virtual Gift (VG). Jadi bukan atas kompetensi peserta dan dewan juri. Sementara DA7 itu lomba tarik suara, bukan lomba taruhan pake duit.

Kedua, peserta yang jadi juara berdasarkan siapa yang tinggi dapat Virtual Gift (VG). Ini mengandung unsur gambling atau judi. Artinya nasib peserta tergantung siapa yang paling banyak dapat VG (pasang duit). Bukan karena kemampuan atas penilaian Dewan Juri. Hasilnya menurut penilaian ahli, yang jelek yang terpilih, karena kalah taruhan pasang VG.

Baca Juga:  Ketua Panpel RBN Nasdem Pekanbaru Diky Septiawansyah Bentuk Karakter Kader Melalui Program RBN

Apa yang masuk kategori perjudian? Perjudian mencakup berbagai aktivitas (perlombaan) di mana pertaruhan uang dilakukan untuk kesempatan memenangkan dengan hasil yang sangat bergantung pada peluang atau peristiwa yang tidak pasti (gambling). Dalam hal ini seharusnya pemegang keputusan adalah Dewan Juri

Ketiga, Indosiar telah ikut mentransmisikan perjudian lewat televisi yang dikemas melalui perlombaan DA7. Tidah hanya merusak sistim pencairan bakat yang baik, tapi sekaligus mengajak masyarakat ikut berjudi (pasang uang untuk penyanyi idolanya)

Keempat, diduga Virtual Gift (VG) Tasya adalah bodong (hantu). Yang diduga didukung manajemen Indosiar. Sangat tidak mungkin manajemen Indosiar tidak tahu. Bahkan diduga Indosiar ikut memainkannya guna meraup uang banyak dari pemasang VG. Disini ada unsur kecurangan dan penipuan. Nanti jika dilakukan digital forensik akan kelihatan.

Kelima Direktur Program, Harsiwi Achmad, Host Gilang Dirga dan Rina Nose serta Dewan Juri Soimah, Dewi Persik. Wika Salim, maupun Lesty Kejora diduga bersekongkal melakukan pelanggaran hukum. Ketua KPI, Ubaidillah dan Ketua KPI lain juga patut diduga main mata dengan Indosiar.

“Jadi pelaporan dan proses hukum ini murni untuk membela kepentingan masyarakat atas ketidakadilan. Karena masyarakat perlu tayangan yang mendidik. Bukan tayangan sampah. Awalnya bagus, tapi kemudian ditunggangi dengan praktek perjudian yang dikemas lewat Virtual Gift (VG). Apalagi KPI sudah mandul,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT OKU Timur ke-22, Danpuslatpur dan Bupati Tampil di Ajang IPSC
Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing Polda Riau Tahun 2026
Bripda Dimas Sumbang Perunggu di Alfa Akuatik Open Swimming Championship 2026 Se-Indonesia
Danpuslatpur Pimpin Rapat Perwira Tindak Lanjuti Arahan Kasad pada Rapim TNI AD 2026
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Penertiban TNTN Berlandaskan Hukum dan Lindungi Kepentingan Masyarakat
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026
Jelang bulan Suci Ramadhan Danrem 031/Wira Bima Dr Agustatius Sitepu , S.Sos.,M Si.,M.Han Bersama Tuan Guru H.M Syafri Sinulingga Santuni Anak Yatim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 08:16 WIB

HUT OKU Timur ke-22, Danpuslatpur dan Bupati Tampil di Ajang IPSC

Senin, 16 Februari 2026 - 03:42 WIB

Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing Polda Riau Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:42 WIB

Danpuslatpur Pimpin Rapat Perwira Tindak Lanjuti Arahan Kasad pada Rapim TNI AD 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:10 WIB

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:26 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Penertiban TNTN Berlandaskan Hukum dan Lindungi Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru