Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap Ketua Ormas LSM Pemuda Tri Karya (Petir), JS, telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ia menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan contoh baik bagi daerah lain dalam menegakkan supremasi hukum tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

“Proses penanganan perkaranya sudah berjalan dan sesuai dengan koridor hukum. Semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan,” ujar Bahtiar saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda Forkopimda di Hotel Green Zury, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahtiar mengungkapkan, pihaknya juga telah menugaskan Direktur Ormas untuk memantau langsung dinamika kasus tersebut di Riau.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin undang-undang, namun kebebasan itu tetap memiliki batas.

Ia menjelaskan, hak bebas bersikap dan berkumpul itu ada batasannya. Batasannya adalah hukum, nilai agama, dan kebudayaan. Tugas aparat kepolisian adalah menegakkan hukum dalam koridor yang berlaku.

Baca Juga:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Seskoad Perkuat Koordinasi Bidang Pendidikan Perwira

“Jadi, kita harus mengelola negara ini secara baik. Demokrasi boleh, berekspresi boleh, tapi ada batasnya, yaitu hukum. Beda antara demokrasi dengan kriminal dan kejahatan,” tegasnya.

Terkait status hukum organisasi tersebut, Bahtiar menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kapolda Riau, proses peninjauan terhadap legalitas badan hukum ormas yang bersangkutan tengah berproses di Kementerian Hukum.

“Kalau ormas berbadan hukum, dasarnya adalah Undang-Undang Yayasan dan Perkumpulan yang menggunakan asas contrarius actus, artinya lembaga yang memberikan pengesahan juga yang berwenang mencabutnya. Jadi, itu sudah berjalan di Kemenkum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga mengapresiasi sinergi Forkopimda Riau yang dinilainya berhasil menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus menginisiasi berbagai langkah strategis untuk pelestarian lingkungan.

“Apa yang dilakukan Forkopimda Riau sudah sangat baik, terutama Kapolda Riau Irjen Herimen yang telah melampaui panggilan tugas kepolisian dengan turut menjaga lingkungan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Ini bisa menjadi teladan bagi daerah lain,” tutup Bahtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gambut Kering dan Minim Air Jadi Tantangan, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Tangani Karhutla
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Bakti Kesehatan
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Tangani Karhutla Inhu, Pendinginan Difokuskan di Titik Asap
Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan
Enam Titik Karhutla Ditangani, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Pemadaman di Lahan Gambut
Menyambut HUT Ke-81 TNI, KODIM 0302/INHU Gelar Kegiatan Anjangsana dan Pembagian Sembako
Tiga Hari Berjibaku, Yonif TP 851/BBC Bersama Tim Gabungan Kendalikan Karhutla KITB Siak
Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi, Danrem 031/Wira Bima Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:13 WIB

Gambut Kering dan Minim Air Jadi Tantangan, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Tangani Karhutla

Minggu, 13 September 2026 - 03:46 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Bakti Kesehatan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:37 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Tangani Karhutla Inhu, Pendinginan Difokuskan di Titik Asap

Jumat, 11 September 2026 - 10:58 WIB

Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan

Jumat, 11 September 2026 - 03:44 WIB

Enam Titik Karhutla Ditangani, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Pemadaman di Lahan Gambut

Berita Terbaru