Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar dari total 137 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Sutikno mengungkapkan pemberantasan korupsi menjadi komitmen utama jajaran kejaksaan di Riau. Hasilnya, sepanjang 2025, Kejati Riau bersama seluruh kejaksaan negeri se-Riau menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.

“Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Sebagian diantaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sutikno.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat perkara strategis yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis, dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir.

Selanjutnya, dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun yang telah menetapkan tersangka.

Selain itu, sedikitnya sembilan perkara lain masih dalam penyelidikan lanjutan, di antaranya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir.

Kemudian, ada jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015–2022, dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, hingga penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu.

Kasus lainnya juga mencakup dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023. Lalu, ada dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, serta penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.

Baca Juga:  Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Panen Raya Padi dan Pelantikan Pengurus DPD HKTI Provinsi Riau

“Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti. Namun bukan berarti kami menutup perkara tersebut. Jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” tegasnya.

Pada tahap penyidikan, Kejati Riau dan kejaksaan negeri di wilayah Riau menangani total 59 perkara, terdiri dari 10 perkara oleh Kejati Riau dan 49 oleh kejari.

Sutikno mengungkapkan, ada juga sejumlah perkara besar juga masih bergulir, termasuk dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.

“Satu perkara besar juga telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda,” katanya.

Lebih lanjut beber Sutikno, dalam proses penuntutan dan eksekusi sepanjang 2025, jajaran kejaksaan di Riau mencatat penuntutan terhadap 89 perkara dan eksekusi terhadap 47 terpidana.

Selain itu, sejumlah tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, antara lain tersangka AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, serta tersangka R selaku mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ujar Sutikno.

Sutikno mengatakan, capaian ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau.

“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026
Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026
Nonton Bareng Gembira Piala Dunia 2026, Korem 031/WB Wujudkan Kebersamaan dan Soliditas TNI-Rakyat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai
Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda, Penimbunan Pondasi Jadi Tahap Penentu
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:48 WIB

Membentuk Tenaga Kesehatan Berkarakter, Danrem 031/Wira Bima Isi Pembekalan PKKMB Poltekkes Kemenkes Riau

Senin, 13 Juli 2026 - 06:13 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Verifikasi Sidang UKP Perwira Periode 1 Oktober 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 03:59 WIB

Brimob Polda Riau Bersinar di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Satukan Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Argentina Taklukkan Swiss 3-1

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tetapkan 374 Calon Tamtama PK Lulus Gelombang II, Pengarahan Langsung Digelar di Stadion Rumbai

Berita Terbaru