Gelar Sosialisasi PMK 44/2026, Kanwil DJP Riau Targetkan Kesamaan Pemahaman Aturan Kuasa Wajib Pajak

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggandeng tiga organisasi konsultan pajak besar untuk menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau pada Selasa (1/9/2026) ini bertujuan untuk membedah aturan terbaru mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.

Tiga organisasi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pekanbaru, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Agenda ini diikuti oleh lintas sektor mulai dari wajib pajak, praktisi, akademisi, hingga perwakilan organisasi keagamaan.
Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana, menegaskan bahwa edukasi ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pemahaman yang searah, potensi sengketa (dispute) atau perbedaan tafsir di lapangan dapat ditekan seminimal mungkin.
“Komunikasi mudah-mudahan akan terjalin dengan lebih baik ke depan antara DJP dengan wajib pajak dengan kehadiran ataupun pengetahuan terkait PMK 44 ini,” ujar Hermiana.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri sudah resmi berlaku sejak 6 Juli 2026 untuk menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Aturan baru ini memperketat legalitas pihak yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui surat kuasa khusus.

Berdasarkan regulasi ini, konsultan resmi wajib mengantongi Izin Konsultan Pajak yang valid. Sementara bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan memenuhi standar kompetensi.

Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios, mengingatkan para praktisi terkait adanya masa transisi bagi pihak lain yang selama ini mengandalkan ijazah perpajakan atau sertifikat brevet.

“Sampai akhir Desember 2026 mereka masih bisa menggunakan ijazah dan sertifikat brevet pelatihan. Nah, begitu masuk Januari 2027, mereka sudah harus mendapatkan SKT,” jelas Ruhul.

Baca Juga:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kuansing

Senada dengan hal itu, Mantan Ketua IKPI Riau, Vince Ratnawati, menilai aturan sertifikasi ini sebagai langkah positif untuk menyaring kompetensi nyata di bidang perpajakan, yang tidak hanya mengandalkan teori melainkan juga pengalaman praktik.

Di sisi lain, Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam, menyebut sosialisasi ini menjadi modal penting bagi para konsultan agar tidak salah langkah saat memberikan pendampingan kepada klien.
Ketua P3KPI, Halim Hasibuan, juga menambahkan bahwa transparansi aturan ini harus dipahami secara utuh oleh tiga elemen utama, yakni wajib pajak, kuasa hukum/konsultan, dan fiskus (petugas pajak), agar fungsi pendampingan berjalan sesuai koridor hukum yang jelas.

Salah satu Peserta di temui media, perwakilan dari Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang (IKTS) Ketua Harian, Nata Hedy Nyo, memberikan apresiasi tinggi kepada panitia dan narasumber atas penyelenggaraan acara tersebut. Kegiatan ini dinilai sangat positif, salah satunya bertujuan untuk mempertegas standar kompetensi dan integritas bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa pajak.

dan sela-sela acara, Duni Kartono, seorang advokat sekaligus praktisi konsultan pajak, turut memberikan pandangannya mengenai implementasi regulasi baru ini. Ia menekankan pentingnya pemenuhan syarat formal agar tidak merugikan wajib pajak di kemudian hari.

“Diharapkan dengan sosialisasi aturan PMK 44/2026 ini, masyarakat dapat mengetahui syarat agar kuasa yang diberikan tidak ditolak oleh DJP dengan alasan tidak memenuhi syarat formal,” ungkap Duni Kartono.

Dalam sosialisasi ini, Kanwil DJP Riau mengutus empat fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber, yaitu Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu P.A, dan Puja Aldila, yang mengupas tuntas mekanisme teknis implementasi PMK terbaru tersebut.(A-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Dikawal Polisi, Jagung 2 Hektare di Sungai Sialang Dipastikan Terawat
Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Danrem 031/WB Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Pengadaan Nasional Pekanbaru
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Perkuat Penanganan Karhutla di Inhu
Bripda Irfan Rasyid Raih Juara III Pencak Silat Kapolda Cup, Harumkan Nama Brimob Riau
Terpilih Sebagai Ketua PBVSI Kota Pekanbaru, Kompol Muhammad Daud : Kita Akan Tingkatkan Prestasi Atlet Voli Pekanbaru
Pulang ke Kampung Halaman di Ciwidey, Mantan Prajurit Kopassus Gelar Tabligh Akbar dan Aksi Sosial
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Api Mengancam Lahan Gambut
Mahasiswa KKN Kelompok 5 Universitas Abdurrab Hadir Meriahkan Puncak HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kelurahan Bukit Datuk
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 03:59 WIB

Ketahanan Pangan Dikawal Polisi, Jagung 2 Hektare di Sungai Sialang Dipastikan Terawat

Selasa, 1 September 2026 - 16:37 WIB

Gelar Sosialisasi PMK 44/2026, Kanwil DJP Riau Targetkan Kesamaan Pemahaman Aturan Kuasa Wajib Pajak

Selasa, 1 September 2026 - 07:50 WIB

Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Danrem 031/WB Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Pengadaan Nasional Pekanbaru

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Bripda Irfan Rasyid Raih Juara III Pencak Silat Kapolda Cup, Harumkan Nama Brimob Riau

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Terpilih Sebagai Ketua PBVSI Kota Pekanbaru, Kompol Muhammad Daud : Kita Akan Tingkatkan Prestasi Atlet Voli Pekanbaru

Berita Terbaru