Cabuli Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Kakaknya

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pasalnya pelaku dilaporkan istrinya karena mencabuli anak kandung N yang berusia 4 tahun.

Ibu korban RA (31) baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib. “Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala pada Kamis (9/10/2025).

Hasil interogasi awal kepada pelaku, ia mengakuinya dan kejadian itu saat bulan September 2025 saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran dalam kamar lalu ayah kandung korban memberikan handphone kepada korban

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saat korban main handphone posisi korban berbaring di tempat tidur tersangka langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan,”terang Kasat.

Setelah itu, pada Minggu (5/10/1025) ibu kandung korban ingin memandikan korban namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan korban, karna kemaluan korban terasa sakit sehingga ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk dilakukan pengecekan. ” Dan menurut keterangan bidan kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres kampar,”tutur AKP Gian.

Baca Juga:  Kepala Staf Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih di Kepulauan Melayu Besar

Setelah menerima laporan dari Ibu korban dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakanya tepatnya di Kecamatan Tambang.

“Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat dirumah kakanya sedang duduk bersama tetangganya,”ujar Kasat.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan – Aliansi Pekerja
PT. DNT Adakan Buka Bersama dan Doa Bersama Untuk Menempati Kantor Baru
Momen Hangat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Puslatpur
Prajurit Korem 031/Wira Bima Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga
Darurat Sampah di Pekanbaru, Polda Riau Ingatkan Ancaman Bencana Ekologis
Dansat Brimob Polda Riau Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Menko Polkam Berikan Pengarahan kepada Prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Zulfahrianto Dampingi Wabup Rohul, Safari Ramadan di Sontang Penuh Kebersamaan
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:03 WIB

Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan – Aliansi Pekerja

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:16 WIB

PT. DNT Adakan Buka Bersama dan Doa Bersama Untuk Menempati Kantor Baru

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:26 WIB

Momen Hangat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Puslatpur

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prajurit Korem 031/Wira Bima Bagikan Takjil kepada Pengendara dan Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:39 WIB

Darurat Sampah di Pekanbaru, Polda Riau Ingatkan Ancaman Bencana Ekologis

Berita Terbaru