Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Miliar Lebih

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa (25/11/2025). Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Kantor Bea Cukai Pekanbaru, yang telah berstatus menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan:

A. Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-144/MK/KN.4/2025 tanggal 2 Juli 2025 & S-206/MK/KN.4/2025 tanggal 15 September 2025;

B. Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-15/MK/WKN.03/2025 tanggal 13 Oktober 2025; serta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

C. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru atas nama Menteri Keuangan Nomor S-204/MK/KNL.0303/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang hasil penindakan kepabeanan lainnya berupa:

– 12.439.259 (dua belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Sembilan) batang rokok berbagai jenis dan merek.

– 1236,61 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek.

– 213 (dua ratus tiga belas) ball pakaian bekas.

– 35 (tiga puluh lima) karton fabric curtains.

– 274 (dua ratus tujuh puluh empat) buah telepon genggam berbagai merek dan tablet merek apple : serta barang lainnya.

dengan perkiraan total nilai barang adalah sebesar Rp 20.185,934.656 (dua puluh milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.797.863.455 (sebelas miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan di tiga lokasi dengan rincian sebagai berikut:

Pakaian Bekas sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) bal dan Fabric Curtains sebanyak 35 (lima puluh lima) karton di PT Multi Persada Servis.

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 12.439,259 batang dan barang lainnya di PT Tenang Jaya Sejahtera

Telepon Genggam berbagai merek dan tablet merek apple sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) buah dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 1236,61 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai di Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Transparansi dan keterbukaan pelaksanaan pemusnahan ini sebagai wujud akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Pekanbaru, dalam pengelolaan. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Dengan adanya pemusnahan BMMN ini, Bea Cukal Pekanbaru mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya terkait peredaran rokok, MMEA, dan barang kepabeanan lainnya. Ketaatan para pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Di sisi lain, Bea Cukai Pekanbaru akan terus meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta dampak dari peredaran barang ilegal. Melalui publikasi di media massa, media luar ruang, maupun media digital, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang ilegal serta dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove
Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kedatangan Panglima TNI, Perkuat Kesiapan Latihan Terintegrasi TNI 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Audit Kinerja Itjen TNI, Ketua Tim Tegaskan Akurasi Data Jadi Kunci
Personel Brimob Polda Riau Raih Medali Emas MMA, Lolos ke Kejurprov dan Porprov
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026

Berita Terbaru