Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) dan pimpinannya, Jekson Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, tindakan tegas Polda Riau merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahtiar menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pengurus Ormas Petir jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.

“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” tegas Bahtiar.

Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung langkah Polri dalam melakukan pembinaan dan penertiban terhadap ormas agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage

Ia juga menegaskan, tindakan Polda Riau dalam kasus Ormas Petir telah sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menilai, langkah tegas Polda Riau dalam kasus Ormas Petir ini sebagai contoh penegakan hukum yang berkeadilan serta mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memastikan rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada satu pun kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tambahnya.

Kombes Anom juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau,” demikian Anom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Mahasiswa Lewat Audiensi Strategis Bersama Cipayung Plus
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Benahi Panti Asuhan Al-Ilham, Pangdam Pastikan Anak-Anak Tinggal Lebih Nyaman
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu,S.Sos.,M.Si.,M.Han Pastikan Pembangunan Pos Koramil di Rohil Berjalan Lancar Demi Mendukung Kebutuhan Organisasi dan Aspirasi Masyarakat
Danrem 031/WB Tinjau Pembangunan KDKMP di Rohil, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu Sesuai Rencana
Tak Berkutik, Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Saat Razia Besar di Kampung Dalam
Servis Tanpa Biaya, Brimob Riau Bantu Ojol Tetap Produktif di Jalan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kupas Rekrutmen TNI AD 2026, Pangdam Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Tegaskan Gratis Tanpa Calo
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tuntaskan Distribusi 109 Komponen Jembatan Armco ke Kepulauan Meranti Hingga Tengah Malam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:57 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Mahasiswa Lewat Audiensi Strategis Bersama Cipayung Plus

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Benahi Panti Asuhan Al-Ilham, Pangdam Pastikan Anak-Anak Tinggal Lebih Nyaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:45 WIB

Danrem 031/WB Tinjau Pembangunan KDKMP di Rohil, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu Sesuai Rencana

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:32 WIB

Tak Berkutik, Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Saat Razia Besar di Kampung Dalam

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:44 WIB

Servis Tanpa Biaya, Brimob Riau Bantu Ojol Tetap Produktif di Jalan

Berita Terbaru