Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Pemerintah Membatalkan Relokasi Warga di Kawasan TNTN Provinsi Riau

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan dalam kawasan hutan.

Berdampak terhadap 50.000 jiwa yang berada dikawasan hutan di tujuh desa di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang diminta untuk segera merelokasi secara mandiri.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Arisal Aziz, meminta Pemerintah membatalkan rencana relokasi warga yang sudah lama bermukim di kawasan TNTN. “Jangan hanya sekedar rekomendasi – rekomendasi. Keputusan saya H. Arisal Aziz dari Fraksi PAN meminta dengan tegas permasalahan ini kita hentikan dan kita batalkan,” tegasnya Arisal Aziz yang akrab disapa Ajosal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) Penanganan Kasus Aduan Konflik Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Riau di Komisi XIII, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Menurut Arisal Aziz dari Dapil Sumatera Barat 2 ini, merelokasi warga pemukiman yang sudah menempati terlebih dahulu dari sebelum penataan kawasan TNTN merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum – oknum. “Saya mempunyai keyakinan Bapak Presiden Prabowo Subianto tidak tahu hal ini. Saya punya keyakinan ini adalah oknum-oknum. Untuk itu Kementerian HAM yang mewakili dari pemerintah, saya minta tegas kepada yang terjadi di Riau,” ujarnya Arisal yang juga Ketua DPW PAN Sumbar.

RDP dan RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Sugiat Santoso dan Andreas Hugo Pareira dihadiri dari pihak pemerintah Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan, Ketua Komisi Nasional HAM (Komnas) Anis Hidayah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi. Sementara itu dari pihak pengadu hadir Ketua Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Provinsi Riau Abdul Aziz, Ketua Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Riau Abdul Kodir Jailani, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Rahmad Mulyadi dan Ketua Pengurus Patri Inhu Provinsi Riau Irwan Toni.

Ketua Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Provinsi Riau Abdul Aziz mengungkapkan,
cikal bakal persoalan ini dimulai tahun 1986 dengan muncul Surat Keputusan nomor 173 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Riau dan Kepulauan Riau yang saat itu masih bersatu dengan luas lahannya 9,3 juta hektar yang menjadi kawasan hutan.

Baca Juga:  SK DPW PWMOI Riau Periode 2025-2028 Keluar, Rio : Rapat Persiapan Pelantikan Dalam Waktu Dekat

Kemudian pada tahun 2011 keluar Surat Keputusan nomor 7651 yang memisahkan antara kawasan hutan Riau dan Kepulauan Riau. Di tahun 2011 sudah ada 12 kabupaten kota dan lebih dari 1.500 desa dan diklaim berada di kawasan hutan. Lalu tahun 2014 muncul kembali SK 673 & SK 878. Dan terakhir keluar SK nomor 903 pada tahun 2016.

“Jadi itu makanya kami katakana, bahwa ini kehutanan sudah melakukan pelanggaran HAM dari awal minimal dari tahun 2016. Siapapun yang membiarkan ini terjadi membuat kami terjebak di dalam kawasan hutan itu,” tegas Abdul Aziz

Abdul Aziz mengungkapkan, rakyat merasakan TNTN hanya secuil pintu masuk dari persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum lembaga negara kehutanan tentang kawasan hutannya, membuat masyarakat dikawasan hutan sangat miris.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengungkapkan, telah terjadi penyegelan kawasan pemukiman masyarakat yang mendiami kawasan TNTN jauh sebelum ditetapkan kawasan TNTN dalam penataan kawasan Taman Nasional Tesonilo. Dampaknya dikucilkan dengan penebangan pohon sawit, pemutusan jaringan listrik, pelarangan transaksi hasil sawit masyarakat pemukiman, dan pelanggaran penerimaan murid baru di sekolah negeri yang ada di kawasan TNTN.

Adapun Kesimpulan Komisi XIII ada Lima poin yaitu : Pertama, Komisi XIII menolak relokasi warga yang berada di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar hak ajasi manusia. Kedua, meminta agar Satgas PKH tidak menghadapkan aparat negara (TNI Polri) dengan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di TNTN di Provinsi Riau. Ketiga, Komisi XIII DPR merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau.

Keempat, Komisi XIII DPR akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh DPR RRI pada Sidang Paripurna tanggal 2 Oktober 2025. Dan Kelima, Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM Republik Indonesia dan penyelesaian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Pansus Penyelesain Konflik Agraria DPR RI. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuhan Pengurus DPD Bundo Kanduang IKM Kabupaten Rokan Hilir Periode 2025-2030 Berlangsung Khidmat
Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan
Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
Kapolda Riau Green Policing di SMA Dharma Yudha, Irjen Pol Herry Heryawan : Pentingnya Menjaga lingkungan
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
Kejutan Ulang Tahun TNI Ke-80,Kediaman Kasdam XIX/Tuanku Tambusai di Sambangi Kapolda Riau
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Halaman Kantor Gubernur Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pengukuhan Pengurus DPD Bundo Kanduang IKM Kabupaten Rokan Hilir Periode 2025-2030 Berlangsung Khidmat

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:56 WIB

Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional

Berita Terbaru

DPRD

Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Senin, 6 Okt 2025 - 09:20 WIB