PELALAWAN II Guna mengantisipasi bertambahnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak kabut asap, Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan himbauan larangan Karhutla dengan sistem announcer (halo-halo) menggunakan TOA secara mobiling kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 27 September 2026 sekira pukul 09.30 WIB s/d selesai, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Adapun personel pelaksana kegiatan yaitu Aiptu Dedi Wahyu, Aipda Bobi Reski Ilahi, dan Bripka Hanafi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam himbauan tersebut, petugas menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada masyarakat, di antaranya:
– Agar tidak membuka lahan dengan cara membakar;
– Agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di lahan gambut, bagi masyarakat yang beraktivitas mencari ikan dengan memancing;
– Agar menggunakan masker karena kabut asap.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, S.E., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi bertambahnya Karhutla dan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat di Kecamatan Bandar Sei Kijang pasca terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Editor : Mp














