Abu Bakar Sidik: Tiga Kemungkinan Putusan PT Riau dalam Perkara Abdul Wahid

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎PEKANBARU II Advokat di Pekanbaru, Abu Bakar Sidik, S.H.M.H., memberikan pandangan hukum terkait tindak lanjut perkara mantan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

‎Menurut Abu Bakar Sidik, terhadap putusan tersebut, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Abdul Wahid mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

‎“Dengan diajukannya banding, maka putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” ujar Abu Bakar Sidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menjelaskan, selanjutnya Pengadilan Tinggi Riau akan memeriksa dan memutus permohonan banding yang diajukan oleh masing-masing pihak.

‎Menurutnya, setidaknya terdapat tiga kemungkinan putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau.

‎Pertama, Pengadilan Tinggi Riau dapat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sehingga hukuman terhadap Abdul Wahid tetap dua tahun penjara.

‎Kedua, Pengadilan Tinggi Riau dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan tingkat pertama. Bahkan, menurut Abu Bakar, hukuman tersebut secara hukum dapat saja lebih tinggi dan mendekati atau sama dengan tuntutan KPK, yakni delapan tahun enam bulan penjara, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Baca Juga:  Madinah Tavel Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah AirAsia dari Pekanbaru

‎Ketiga, Pengadilan Tinggi Riau juga dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bahkan, dalam kemungkinan tertentu, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas apabila berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di persidangan terdapat alasan yang mendukung.

‎“Dari tiga kemungkinan tersebut, mari sama-sama kita tunggu putusan Pengadilan Tinggi Riau,” katanya.

‎Abu Bakar berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam memutus perkara tersebut tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Semoga Pengadilan Tinggi Riau memutus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Semoga kasus ini dapat menjawab pertanyaan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.

Editor : Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelepasan 91 Tim Penyuluh Karhutla, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tekankan Edukasi dan Pencegahan
Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat
Berani Tarik Kendaraan Nunggak, Pemuda Pancasila Minta Warga Hubungi Dankoti MPC, Eri Bukik : Kita Sikat DC
Jhon Picing Resmi Pimpin PKDP Sukajadi, Lengkapi Kepengurusan di 15 Kecamatan Pekanbaru
Peringati HUT Ke-81 TNI, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Langsung Donor Darah dan Pengobatan Gratis
FH UPBI dan DPD KAI Riau Gelar Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion
Karhutla di Hutan Penyangga Rengat Belum Usai, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Lanjutkan Pendinginan
Jelang HUT Ke-81 TNI, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ikuti Vidcon Nasional Bantuan Hidup Dasar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:15 WIB

Pelepasan 91 Tim Penyuluh Karhutla, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tekankan Edukasi dan Pencegahan

Selasa, 22 September 2026 - 08:35 WIB

Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat

Senin, 21 September 2026 - 12:02 WIB

Berani Tarik Kendaraan Nunggak, Pemuda Pancasila Minta Warga Hubungi Dankoti MPC, Eri Bukik : Kita Sikat DC

Minggu, 20 September 2026 - 09:10 WIB

Jhon Picing Resmi Pimpin PKDP Sukajadi, Lengkapi Kepengurusan di 15 Kecamatan Pekanbaru

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Langsung Donor Darah dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru