Pemilik Gudang Bantah Tuduhan Penimbunan BBM Subsidi, Tegaskan Lokasi Merupakan Gudang dan Bengkel Perbaikan Kendaraan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Palembang, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

UR, yang namanya disebut dalam pemberitaan, menegaskan bahwa bangunan yang dimaksud bukan merupakan gudang penimbunan BBM bersubsidi, melainkan gudang penyimpanan barang-barang loak serta tempat perbaikan kendaraan.

Menurutnya, aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi merupakan hal yang wajar karena kendaraan tersebut sedang menjalani proses perbaikan maupun pengangkutan barang bekas, bukan untuk kegiatan pengisian, penimbunan, ataupun distribusi BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tegaskan bahwa tidak ada aktivitas penimbunan solar subsidi maupun gudang BBM di lokasi tersebut. Tempat itu adalah gudang loak dan lokasi perbaikan mobil,” tegas UR.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik tanpa adanya pembuktian hukum maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana.

Baca Juga:  SMPN 04 Pekanbaru Lepas Siswi Berprestasi Naura Adhisya Ilham Menuju Pelatnas di Bogor

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya hal tersebut dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

UR menyatakan siap bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Bahkan, ia mempersilakan pihak kepolisian maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif.

“Kami terbuka apabila aparat ingin mengecek langsung ke lokasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu kami siap mengikuti proses hukum. Namun apabila tidak ada, kami berharap nama baik kami juga dipulihkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, belum terdapat pernyataan resmi maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan lokasi tersebut sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi ataupun menetapkan adanya pelanggaran hukum terkait tuduhan tersebut.

Pihak yang memberikan klarifikasi berharap masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki kepastian hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada fakta dan putusan yang berkekuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Menjadi Model, Kemitraan Perhutanan Sosial Harus Terlebih Dahulu Lulus Uji Tata Kelola
Kuasa Hukum AZ dan BU: Penurunan Dermaga Akibat Aktivitas Gempa, Bukan Semata Kesalahan Konstruksi
Kapolsek Bagan Sinembah Beri Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Yapim Taruna, Ajak Siswa Kejar Cita-Cita dan Jauhi Pergaulan Negatif
Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari
Rutan Pekanbaru Berhasil Tangkap Kembali Napi Kabur, Ditemukan di Kawasan Rumbai
Klarifikasi Dugaan Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya: Lokasi Dipastikan Kosong, Tidak Ada Aktivitas
Isu Gudang BBM Ilegal Terbantahkan, Bengkel Truk di Tenayan Raya Justru Diserbu Pelanggan
Ditjenpas Riau Klarifikasi Dugaan Limbah Septictank di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Siap Lakukan Perbaikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Pemilik Gudang Bantah Tuduhan Penimbunan BBM Subsidi, Tegaskan Lokasi Merupakan Gudang dan Bengkel Perbaikan Kendaraan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:46 WIB

Sebelum Menjadi Model, Kemitraan Perhutanan Sosial Harus Terlebih Dahulu Lulus Uji Tata Kelola

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:31 WIB

Kuasa Hukum AZ dan BU: Penurunan Dermaga Akibat Aktivitas Gempa, Bukan Semata Kesalahan Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kapolsek Bagan Sinembah Beri Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Yapim Taruna, Ajak Siswa Kejar Cita-Cita dan Jauhi Pergaulan Negatif

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:28 WIB

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari

Berita Terbaru