Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Ratusan masyarakat dari 3 Desa, Desa Suka Maju, Desa Kota Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang tergabung Dalam GAPOKTAN Pencing Maju Jaya, dan POKTAN Blitar Tani, POKTAN Rukun Sentosa, POKTAN TANI Mandiri, serta POKTAN Blitar Jaya menggelar aksi damai di area operasional PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), Sabtu (30/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk soliditas masyarakat dalam penyampaian aspirasi terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah puluhan tahun merusak hutan yang menjadi salah satu tempat mata pencaharian masyarakat dengan mengambil hasil hutan tanpa merusaknya.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun masyarakat, PT SBAL diduga menguasai lahan seluas kurang lebih ± 338 hektare yang berada di Dusun II Pencing, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Lahan tersebut disebut-sebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada di luar izin HGU perusahaan.

Masyarakat menilai persoalan ini bukanlah isu baru. Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan dan mengurus persoalan tersebut ke berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan masalah yang baru muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat memperjuangkan haknya dan menyampaikan persoalan ini ke berbagai lembaga pemerintah,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat di lokasi aksi.

Warga juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, HGU yang diberikan kepada perusahaan pada tahun 1994 dengan Nomor: 36/HGU/BPN/94 tentang Pemberian Hak Guna Usaha PT Sekar Bumi Alam Lestari disebut peruntukkannya untuk tanaman palawija seperti karet, coklat dan kelapa hibrida dan telah diperpanjang dengan Nomor: 133/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang mulai berlaku setelah tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Dansat Brimob Dampingi Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kuansing

Dalam aksi damai tersebut, masyarakat hanya bermaksud menyerahkan surat dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, menurut warga, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan baik sebagaimana yang diharapkan.

Bahkan, situasi di lapangan sempat mendapat perhatian aparat keamanan. Kapolsek Tapung Hilir dikabarkan turun langsung ke lokasi guna memantau jalannya aksi agar tetap berlangsung tertib dan kondusif. Meski demikian, masyarakat mengaku surat yang hendak disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan tidak mendapat respons dan sama sekali tidak menerima dengan alasan takut di PHK sebagaimana diterangkan Kapolsek Tapung Hilir kepada perwakilan masyarakat dipos security yang mana menurut masyarakat setempat semakin janggal karena hanya sekedar menerima surat aja bisa dipecat.

“Kami datang dengan cara baik-baik, hanya ingin menyerahkan surat langsung ke pihak manajemen dan diberikan tanda terima surat sudah itu aja. Namun sampai aksi selesai, kami merasa tidak diindahkan, dimana pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik”. kata salah seorang peserta aksi.

Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Mereka juga meminta agar dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sekar Bumi Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi damai tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilik Gudang Bantah Tuduhan Penimbunan BBM Subsidi, Tegaskan Lokasi Merupakan Gudang dan Bengkel Perbaikan Kendaraan
Dit Intelkam Polda Riau Lakukan Silaturahmi ke Kantor Golkar Kab. Inhil Perkuat Green Policing dan Kamtibma
Sebelum Menjadi Model, Kemitraan Perhutanan Sosial Harus Terlebih Dahulu Lulus Uji Tata Kelola
Kuasa Hukum AZ dan BU: Penurunan Dermaga Akibat Aktivitas Gempa, Bukan Semata Kesalahan Konstruksi
Kapolsek Bagan Sinembah Beri Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Yapim Taruna, Ajak Siswa Kejar Cita-Cita dan Jauhi Pergaulan Negatif
Rutan Pekanbaru Berhasil Tangkap Kembali Napi Kabur, Ditemukan di Kawasan Rumbai
Klarifikasi Dugaan Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya: Lokasi Dipastikan Kosong, Tidak Ada Aktivitas
Isu Gudang BBM Ilegal Terbantahkan, Bengkel Truk di Tenayan Raya Justru Diserbu Pelanggan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Pemilik Gudang Bantah Tuduhan Penimbunan BBM Subsidi, Tegaskan Lokasi Merupakan Gudang dan Bengkel Perbaikan Kendaraan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

Dit Intelkam Polda Riau Lakukan Silaturahmi ke Kantor Golkar Kab. Inhil Perkuat Green Policing dan Kamtibma

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:46 WIB

Sebelum Menjadi Model, Kemitraan Perhutanan Sosial Harus Terlebih Dahulu Lulus Uji Tata Kelola

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:31 WIB

Kuasa Hukum AZ dan BU: Penurunan Dermaga Akibat Aktivitas Gempa, Bukan Semata Kesalahan Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kapolsek Bagan Sinembah Beri Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Yapim Taruna, Ajak Siswa Kejar Cita-Cita dan Jauhi Pergaulan Negatif

Berita Terbaru