BATU RAJA || Insiden pelarian tahanan kembali terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja pada hari Kamis (23/4/2026) menjelang magrib.
Tiga orang tahanan kasus narkotika berhasil meloloskan diri saat hendak di serahkan kembali ke pihak rutan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Baturaja.
Sementara itu, Kasi Intelijen Hendri Dunan secara terpisah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres OKU untuk melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan Rutan Baturaja yang kabur tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tahanan yang kabur tersebut adalah HF (50), warga Baturaja Lama; AS (39), warga Desa Sekar Jaya; dan NA (38), warga Desa Laya.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkotika yang sedang menunggu penetapan masa hukuman.
Mereka kabur sesaat setelah mobil operasional kejaksaan yang membawa mereka pulang dari persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja tiba di halaman Rutan Baturaja.
”Ketiga tahanan tersebut diketahui merupakan rekan satu sel di Rutan Baturaja. Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sebagai bandar,” jelasnya.
Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang terdiri dari empat orang anggota dan didampingi dua anggota Polres OKU sedang menjalankan tugas pengembalian para tahanan berangkat dari PN Baturaja menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II BBaturaja, seusai menjalani sidang Perkara Tindak Pidana Umum.
Aksi pelarian ini dilakukan dengan cara mendobrak paksa pintu mobil tahanan dari dalam.
Dari total lima orang yang mencoba keluar, dua orang tahanan berhasil diamankan kembali oleh petugas pengawal. Namun, tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri ke permukiman dan kawasan perkebunan warga.
“Upaya pengejaran sempat dilakukan ke arah Simpang Lekis dan Hutan Taruna, namun ketiganya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pihaknya bersama Polres OKU dan Rutan Baturaja saat ini terus berkoordinasi untuk melakukan upaya-upaya pencarian dan penangkapan terhadap tiga orang terdakwa untuk kembali menjalani masa pidana.














