Polsek Pangean Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Rawang Binjai, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI || Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (12/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan perkebunan RT/RW 006/003 Dusun III Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.

Korban dalam kejadian tersebut berinisial H (58), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean. Sementara itu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (28), warga Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pangean menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban hendak pulang dari kolam miliknya dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, korban dihentikan oleh tersangka yang mempertanyakan dugaan penutupan saluran air kolam milik tersangka. Korban membantah tuduhan tersebut dan meminta tersangka untuk mengecek langsung kondisi saluran air.

Namun demikian, tersangka secara tiba-tiba melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangkai tembilang hingga mengenai sepeda motor dan kepala korban. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh dan kembali mengalami pemukulan oleh tersangka.

Baca Juga:  Polda Riau Gelar Marine Police Fun Run, Lari untuk Menjaga Alam dan Lautan

Merasa dirugikan serta mengalami luka akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangean untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke Mapolsek Pangean untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Kuantan Singingi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Pangean menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Mahasiswa Lewat Audiensi Strategis Bersama Cipayung Plus
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Benahi Panti Asuhan Al-Ilham, Pangdam Pastikan Anak-Anak Tinggal Lebih Nyaman
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu,S.Sos.,M.Si.,M.Han Pastikan Pembangunan Pos Koramil di Rohil Berjalan Lancar Demi Mendukung Kebutuhan Organisasi dan Aspirasi Masyarakat
Danrem 031/WB Tinjau Pembangunan KDKMP di Rohil, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu Sesuai Rencana
Tak Berkutik, Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Saat Razia Besar di Kampung Dalam
Servis Tanpa Biaya, Brimob Riau Bantu Ojol Tetap Produktif di Jalan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kupas Rekrutmen TNI AD 2026, Pangdam Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Tegaskan Gratis Tanpa Calo
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tuntaskan Distribusi 109 Komponen Jembatan Armco ke Kepulauan Meranti Hingga Tengah Malam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:57 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Mahasiswa Lewat Audiensi Strategis Bersama Cipayung Plus

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Benahi Panti Asuhan Al-Ilham, Pangdam Pastikan Anak-Anak Tinggal Lebih Nyaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:45 WIB

Danrem 031/WB Tinjau Pembangunan KDKMP di Rohil, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu Sesuai Rencana

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:32 WIB

Tak Berkutik, Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Saat Razia Besar di Kampung Dalam

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:44 WIB

Servis Tanpa Biaya, Brimob Riau Bantu Ojol Tetap Produktif di Jalan

Berita Terbaru