DPRD Pekanbaru: Bangunan Warga Terdampak Tol Wajib Diganti, Pernyataan PPK Dinilai Keliru

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa bangunan milik warga yang terdampak proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wajib diganti rugi secara hukum, meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebut pembayaran tidak dapat dilakukan karena alasan aturan.

Anggota DPRD Komisi IV, Zulkardi, Rabu (22/12/2025), menilai pernyataan PPK Eva Monalisa Tambunan keliru karena mencampuradukkan aspek administrasi negara dengan hak konstitusional warga yang telah menguasai lahan secara fisik selama puluhan tahun.

Menurut Zulkardi, Surat Keputusan Gubernur Riau serta status lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN) tidak menghapus kewajiban negara memberikan ganti rugi, khususnya terhadap bangunan yang dibangun dan dikuasai warga secara nyata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 justru mewajibkan penilaian oleh penilai independen dan mencakup objek ganti kerugian berupa bangunan, tanaman, serta kerugian lain. Penggusuran tanpa ganti rugi, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Gubernur Abdul Wahid Harap Pramuka Jadi Guru Kehidupan dan Pelindung Alam

Selain itu, DPRD Pekanbaru menyoroti perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang terjadi berulang kali hingga berdampak langsung pada permukiman warga. Dewan meminta dokumen resmi perubahan trase serta data penilaian lahan yang dinilai berbeda dalam satu hamparan.

DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat lanjutan pada Januari 2026 dengan menghadirkan Kementerian PUPR, BPN, KJPP, dan pihak terkait lainnya. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada staf PPK tidak mendapat tanggapan karena yang bersangkutan mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Rapat Kesiapan Peresmian Kodam XXV/SMR, Tekankan Tidak Ada Kendala Saat Alih Kodal
Polsek Kawasan Pelabuhan Kawal Pertumbuhan Jagung Hingga Masa Panen Berikutnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Batalyon B Pelopor Brimob Riau gelar bakti religi dan Salurkan Bantuan Pembangunan rumah ibadah
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Pangdam Pimpin Langsung TFG Virtual
Madinah Tavel Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah AirAsia dari Pekanbaru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Riau Gelar Bakti Religi di GPIN Anugrah Pekanbaru
ASPERDA Riau Gelar Musda Perdana, Eko Erwanto Pimpin DPD
Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Personel Brimob Polda Riau Bersihkan Musholla Al-Fitrah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Rapat Kesiapan Peresmian Kodam XXV/SMR, Tekankan Tidak Ada Kendala Saat Alih Kodal

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:08 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Kawal Pertumbuhan Jagung Hingga Masa Panen Berikutnya

Senin, 22 Juni 2026 - 07:37 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Batalyon B Pelopor Brimob Riau gelar bakti religi dan Salurkan Bantuan Pembangunan rumah ibadah

Senin, 22 Juni 2026 - 05:20 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Pangdam Pimpin Langsung TFG Virtual

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:47 WIB

Madinah Tavel Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah AirAsia dari Pekanbaru

Berita Terbaru