DPRD Pekanbaru: Bangunan Warga Terdampak Tol Wajib Diganti, Pernyataan PPK Dinilai Keliru

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa bangunan milik warga yang terdampak proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wajib diganti rugi secara hukum, meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebut pembayaran tidak dapat dilakukan karena alasan aturan.

Anggota DPRD Komisi IV, Zulkardi, Rabu (22/12/2025), menilai pernyataan PPK Eva Monalisa Tambunan keliru karena mencampuradukkan aspek administrasi negara dengan hak konstitusional warga yang telah menguasai lahan secara fisik selama puluhan tahun.

Menurut Zulkardi, Surat Keputusan Gubernur Riau serta status lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN) tidak menghapus kewajiban negara memberikan ganti rugi, khususnya terhadap bangunan yang dibangun dan dikuasai warga secara nyata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 justru mewajibkan penilaian oleh penilai independen dan mencakup objek ganti kerugian berupa bangunan, tanaman, serta kerugian lain. Penggusuran tanpa ganti rugi, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Mengayuh Semangat Generasi Muda: Kodam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Bantuan Sepeda kepada Mahasiswa UNRI

Selain itu, DPRD Pekanbaru menyoroti perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang terjadi berulang kali hingga berdampak langsung pada permukiman warga. Dewan meminta dokumen resmi perubahan trase serta data penilaian lahan yang dinilai berbeda dalam satu hamparan.

DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat lanjutan pada Januari 2026 dengan menghadirkan Kementerian PUPR, BPN, KJPP, dan pihak terkait lainnya. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada staf PPK tidak mendapat tanggapan karena yang bersangkutan mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Gentar Hadapi Asap, Polwan Brimob Polda Riau Turun ke Garis Depan Padamkan Karhutla di Kampar
900 Hektare Masih Terbakar, Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Penanganan Karhutla Riau
Perkuat Operasi Karhutla, Brimob Polda Riau Kerahkan Puluhan Personel ke Kampar
Rayakan HUT IKPI, Aksi Sosial di Pekanbaru Berhasil Kumpulkan 444 Kantong Darah
Jalan Santai Meriahkan HUT ke-81 RI, Sekitar 2.000 Warga RW 19 Sri Meranti Tumpah Ruah
Aliansi Masyarakat Riau Ajak Masyarakat Jaga Indonesia, Jaga Presiden Prabowo
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kerahkan Pasukan Gabungan Padamkan Karhutla di Kampar
Dari Aktivis Sosial ke Dunia Advokat, Abu Bakar Sidik Ucapkan Selamat kepada Aprianto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Tak Gentar Hadapi Asap, Polwan Brimob Polda Riau Turun ke Garis Depan Padamkan Karhutla di Kampar

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28 WIB

900 Hektare Masih Terbakar, Kodam XIX Tuanku Tambusai Percepat Penanganan Karhutla Riau

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Perkuat Operasi Karhutla, Brimob Polda Riau Kerahkan Puluhan Personel ke Kampar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Jalan Santai Meriahkan HUT ke-81 RI, Sekitar 2.000 Warga RW 19 Sri Meranti Tumpah Ruah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Aliansi Masyarakat Riau Ajak Masyarakat Jaga Indonesia, Jaga Presiden Prabowo

Berita Terbaru