Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan RT/RW

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU ||Polemik Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW kian menguat. Utusan perwakilan RT dan RW dari seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis petang (18/12/2025), untuk menyampaikan penolakan secara langsung terhadap regulasi tersebut.

Para RT dan RW menilai Perwako yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum pemilihan RT dan RW. Selain itu, regulasi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tingkat akar rumput.

Aspirasi para perwakilan RT dan RW diterima langsung oleh anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi dalam pertemuan di Ruang Paripurna. Hadir dalam forum tersebut di antaranya Roni Amriel dari Fraksi Golkar, Faisal Islami dan Zulfan Hafiz dari Fraksi NasDem, Nofrizal, Irman Sasrianto, serta Roni Pasla dari Fraksi PAN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir pula Zulkardi, Robin Eduar, Tekad Indra Pradana Abidin, dan Zakri dari Fraksi PDI Perjuangan, Firman, SE dari Fraksi Nurani Bangsa, serta Rizky Bagus Oka dari Fraksi Gerindra. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu menjadi ruang penyampaian aspirasi secara terbuka dan tegas dari para RT dan RW.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan RT dan RW secara bulat meminta agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut atau setidaknya direvisi. Mereka menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, seperti kewajiban fit and proper test dan uji kelayakan bagi bakal calon RT/RW, serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah yang dinilai tidak sejalan dengan aturan sebelumnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.S.T.P., M.A.P, turut angkat bicara dan menyatakan sikap tegas. Ia menilai, Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya lebih bijak dan melibatkan berbagai unsur masyarakat sebelum menetapkan kebijakan strategis.

Baca Juga:  Tiba di Gedung DPR RI, Nenek Sauda di Sambut Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz : Saya Perjuangkan Kasus Nenek Sauda Sampai Tuntas

“Seharusnya sebelum Perwako ditandatangani, Wali Kota melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama. Dengan begitu, peraturan yang dikeluarkan dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Muflihun kepada media, Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Uun itu menegaskan bahwa proses penyusunan Perwako tidak mencerminkan semangat musyawarah yang selama ini digaungkan. Ia menilai, ketentuan fit and proper test serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah justru bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002.

“Pemerintah Kota sebaiknya duduk bersama dan bermusyawarah terlebih dahulu, termasuk dengan DPRD. Jangan bicara musyawarah, tetapi justru tidak mengajak masyarakat menilai apakah Perwako itu sudah tepat atau masih perlu direvisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muflihun menyatakan bahwa Elang Tiga Hambalang siap berada di garda terdepan untuk mengawal aspirasi RT dan RW di Pekanbaru. Ia meminta Wali Kota Pekanbaru segera merevisi Perwako tersebut agar tidak memicu gejolak sosial yang lebih luas.

“Kita butuh pemimpin yang mau mengajak masyarakat bermusyawarah, bukan sekadar menjalankan keinginan pribadi. Prinsip demokrasi harus dijaga sampai ke tingkat paling bawah,” ujarnya.

Dengan nada santai namun sarat makna, Uun juga mengingatkan agar musyawarah tidak hanya menjadi jargon semata. “Jangan seperti tong kosong nyaring bunyinya. Kita bicara musyawarah, tapi justru tidak mau bermusyawarah,” katanya sambil tersenyum.

Ia berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil langkah bijak dengan merevisi Perwako tersebut demi menjaga stabilitas, kondusivitas, dan demokrasi di tengah masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretaris IKM Riau Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Seluruh Tempat Maksiat, New Paragon Jadi Preseden
Korem 031/Wira Bima Gelar Penyuluhan Kesehatan Kanker dan Tumor
Polsek Bina Widya Jadi Sorotan, Terkait Penahanan AY Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Pupuk, Keluarga Menilai Banyak Kejanggalan
Berdasarkan Laporan Masyarakat, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
Hadiri Rakornas Nasional, Wabup Rohil Jhony Charles Tegaskan Komitmen Dukung Program Pembangunan Pusat–Daerah
Tiba di Gedung DPR RI, Nenek Sauda di Sambut Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz : Saya Perjuangkan Kasus Nenek Sauda Sampai Tuntas
Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau Berikan Materi Perkap No. 1 Tahun 2009 kepada Tim Raga Polda Riau
Danrem 031/Wira Bima Tinjau Langsung Pembangunan KDKMP di Kabupaten Pelalawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:25 WIB

Sekretaris IKM Riau Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Seluruh Tempat Maksiat, New Paragon Jadi Preseden

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Korem 031/Wira Bima Gelar Penyuluhan Kesehatan Kanker dan Tumor

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:43 WIB

Polsek Bina Widya Jadi Sorotan, Terkait Penahanan AY Dalam Dugaan Kasus Penggelapan Pupuk, Keluarga Menilai Banyak Kejanggalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:22 WIB

Hadiri Rakornas Nasional, Wabup Rohil Jhony Charles Tegaskan Komitmen Dukung Program Pembangunan Pusat–Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:54 WIB

Tiba di Gedung DPR RI, Nenek Sauda di Sambut Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII, Arisal Aziz : Saya Perjuangkan Kasus Nenek Sauda Sampai Tuntas

Berita Terbaru