Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,2 Pelaku Buron

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.

Dalam operasi tersebut, pria berinisial Z (49) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade Jumat 31 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Brimob Riau Dirikan Dapur Lapangan dan Makan Bersama Dengan Suporter PSPS Pekanbaru

“Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang itu merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAM Riau Puji Inovasi Polda Riau, Institusi Pertama Angkat Marwah Tanjak
Polda Riau Gelar Lomba Lari, Cegah Balap Liar Saat Ramadhan
Kunjungan Kerja Danrem 031/WB ke Kodim Kampar dan Yonif 132 dalam Rangka upaya Pembinaan Satuan
Danrem 031/WB Yakinkan Yonif 132/BS dan Kodim 0313/ Kampar Ikut Serta Mendukung Program ketahanan Pangan Nasional
Danrem 031/WB Kunjungi Kantor Klasis GBKP Riau-Sumbar, Perkuat Sinergi TNI dan Tokoh Agama
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr Agustatius Sitepu S.Sos.,M.Si., M.Han, Berharap Dukungan Gereja GBKP dalam Penyelesaian Permasalahan Di Kawasan Taman NasionalTesso Nilo(TNTN)
Kapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kuansing
Kapolda Riau Kunjungi Pembangunan Jembatan di Desa Lubuk Agung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:02 WIB

LAM Riau Puji Inovasi Polda Riau, Institusi Pertama Angkat Marwah Tanjak

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:54 WIB

Polda Riau Gelar Lomba Lari, Cegah Balap Liar Saat Ramadhan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 031/WB ke Kodim Kampar dan Yonif 132 dalam Rangka upaya Pembinaan Satuan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:25 WIB

Danrem 031/WB Yakinkan Yonif 132/BS dan Kodim 0313/ Kampar Ikut Serta Mendukung Program ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:09 WIB

Danrem 031/WB Kunjungi Kantor Klasis GBKP Riau-Sumbar, Perkuat Sinergi TNI dan Tokoh Agama

Berita Terbaru