Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman bermodus Video Call Sex (VCS), yang dijalankan oleh sepasang kekasih asal Pekanbaru.

Korban dipaksa mentransfer uang hingga total Rp1,6 miliar agar rekaman video tidak disebarkan ke orang-orang terdekatnya.

“Pelaku adalah SH alias Sisilia (24) dan SZ alias Zek (34), pasangan kekasih yang sudah dua tahun menjalankan aksinya”, jelas Dirreskrimsus Kombes Ade, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga telah bekerja sama memancing korban lewat media sosial, lalu memerasnya dengan bukti rekaman VCS.

Kasus ini mulai terbongkar setelah korban, seorang pengusaha, melapor ke Polda Riau pada (3/8) lalu.

Pengungkapan tuntas dilakukan pada awal Oktober 2025 setelah dilakukan pelacakan digital oleh tim siber.

Perkenalan pelaku dan korban terjadi secara daring, namun penggerebekan dilakukan di lokasi persembunyian pelaku, yakni di sebuah kos eksklusif di Jalan Surya, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Baca Juga:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Akselerasi Pembangunan Jembatan Muara Musu, Struktur Utama Capai 90 Persen

Motif utama adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk mengeruk keuntungan finansial.

Tindakan ini dimulai dari komunikasi lewat media sosial yang kemudian berkembang menjadi aksi manipulatif dan kejahatan digital terencana.

Komunikasi berawal lewat Instagram, berlanjut ke WhatsApp, hingga korban menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS.

“Saat itulah pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar”, tambahnya.

Bersama Zek, ia mulai memeras korban secara bertahap, mengancam akan menyebarkan video jika tidak ditransfer sejumlah uang.

Total 1,6 miliar rupiah dikirim korban ke rekening pihak ketiga yang digunakan pelaku. Barang bukti seperti mobil, motor, ponsel mewah, dan emas turut diamankan dalam penangkapan.

Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan UU ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara”, pungkas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jhon Picing Resmi Pimpin PKDP Sukajadi, Lengkapi Kepengurusan di 15 Kecamatan Pekanbaru
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Pengendalian Karhutla di Inhil, Pemantauan Lapangan Ditingkatkan
Peringati HUT Ke-81 TNI, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Langsung Donor Darah dan Pengobatan Gratis
FH UPBI dan DPD KAI Riau Gelar Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion
Karhutla di Hutan Penyangga Rengat Belum Usai, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Lanjutkan Pendinginan
Jelang HUT Ke-81 TNI, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ikuti Vidcon Nasional Bantuan Hidup Dasar
Mengenal Prof. Dr. Syafrinaldi, Pakar Hukum dan Narasumber Praktik Legal Opinion
Aksi Cepat Kodim 0313/Kampar Bersama Yonif 132/BS dan Yonif TP 898 Hentikan Laju Api di Kampar
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:10 WIB

Jhon Picing Resmi Pimpin PKDP Sukajadi, Lengkapi Kepengurusan di 15 Kecamatan Pekanbaru

Minggu, 20 September 2026 - 04:33 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Pengendalian Karhutla di Inhil, Pemantauan Lapangan Ditingkatkan

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Langsung Donor Darah dan Pengobatan Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 08:30 WIB

FH UPBI dan DPD KAI Riau Gelar Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion

Sabtu, 19 September 2026 - 07:52 WIB

Karhutla di Hutan Penyangga Rengat Belum Usai, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Lanjutkan Pendinginan

Berita Terbaru