Judi Sabung Ayam di Sagulung Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Sagulung, yang dikenal daerah cempedak. Rabu 3 desember 2025

Dari pantauan media di lapangan, lokasi tersebut dipadati puluhan orang yang menyaksikan pertandingan ayam laga. Di antara para penonton, terlihat adanya transaksi uang yang diduga terkait taruhan, baik antar peserta maupun pemilik ayam. Situasi ini menggambarkan bagaimana tradisi, kepentingan ekonomi, dan lemahnya pengawasan hukum saling bertabrakan di tengah masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabung ayam sejatinya dikenal sebagai tradisi hiburan masyarakat di berbagai daerah. Namun, seiring waktu, kegiatan tersebut telah bergeser menjadi arena kompetitif dengan taruhan bernilai besar.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, kegiatan yang berlangsung di Sagulung tersebut:

Menarik puluhan peserta

Menggelar banyak pertandingan dalam satu malam

Memutar uang hingga mencapai jumlah jutaan rupiah

Menunjukkan sistem operasional yang terstruktur

Dengan skala sebesar ini, sabung ayam yang berlangsung tidak lagi sekadar kegiatan tradisional, tetapi telah berubah menjadi aktivitas terorganisasi yang beroperasi tanpa legalitas.

 

Pertanyaan: Mengapa Kegiatan Ilegal Bisa Berjalan?

Meski jelas dilarang oleh hukum, aktivitas ini tampak berjalan terbuka tanpa hambatan.
Kondisi tersebut mengarah pada dugaan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.

Dalam peraturan nasional, perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 KUHP lama
→ Ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda besar

Pasal 426 KUHP baru
→ Ancaman penjara hingga 9 tahun

Baca Juga:  Bantahan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tenayan Raya, Lokasi Disebut Hanya Ruko Kosong

Pasal 427 KUHP baru
→ Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 50 juta

Sanksi dapat diperberat apabila terdapat unsur lain seperti kekerasan atau penyuapan.

Faktor Ekonomi Memperkuat Eksistensi Sabung Ayam

Selain unsur tradisi, kegiatan sabung ayam ini sudah menjadi sumber ekonomi bagi sebagian warga sekitar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan:

Warga menjual kopi, makanan, dan kebutuhan pengunjung

Sebagian menggantungkan pendapatan harian dari kegiatan tersebut

Situasi ini memperlihatkan bahwa aktivitas sabung ayam telah menjadi roda ekonomi kecil masyarakat, sehingga sulit diberantas tanpa alternatif penghasilan yang lebih layak.

Solusi Tengah: Alih Fungsi Menjadi Kegiatan Legal

Di tengah kondisi tersebut, sebagian pihak menilai bahwa sabung ayam dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan tertata, misalnya:

Kontes ayam laga tanpa taruhan

Lomba kecantikan ayam

Festival budaya berbasis hewan peliharaan

Beberapa daerah di Indonesia telah mengadopsi model serupa yang diatur pemerintah sehingga dapat menjadi atraksi budaya sekaligus mencegah praktik perjudian.

Penutup: Negara Harus Hadir

Fenomena sabung ayam di Sagulung mencerminkan persoalan lebih besar:

Tradisi yang kuat

Ekonomi masyarakat yang bergantung

Pengawasan hukum yang longgar

Selama aparat tidak menegakkan aturan secara konsisten dan pemerintah daerah tidak menyediakan solusi ekonomi alternatif, praktik sabung ayam diperkirakan akan tetap berkembang di luar kontrol resmi.

Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai fasilitator perubahan—baik melalui pembinaan, pengaturan kegiatan tradisional, maupun penegakan hukum tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Tuduhan di Lapas Pekanbaru Tidak Berdasar, Tim Sudah Turun dan Tidak Temukan Pelanggaran
Bantahan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tenayan Raya, Lokasi Disebut Hanya Ruko Kosong
Tarawih Keliling Brimob Riau, Pererat Silaturahmi dan Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Direktur Media Patrolikriminal86 dan Kasatresnarkoba Polres Kuansing Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan
Hangat Kebersamaan, Dansat Brimob Polda Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Dansat Brimob Dampingi Kapolda Riau Tinjau Jembatan Gobah Menjelang Diresmikan Oleh Kapolri
TINGKATKAN SINERGI DAN KEWASPADAAN, PESAN KAKANWIL DITJENPAS RIAU SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H
Tebar Kebaikan Ramadhan, KSJ Riau Targetkan Santunan bagi 1.000 Penerima Manfaat di Berbagai Wilayah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:51 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Tuduhan di Lapas Pekanbaru Tidak Berdasar, Tim Sudah Turun dan Tidak Temukan Pelanggaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:53 WIB

Bantahan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tenayan Raya, Lokasi Disebut Hanya Ruko Kosong

Senin, 2 Maret 2026 - 16:26 WIB

Tarawih Keliling Brimob Riau, Pererat Silaturahmi dan Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:18 WIB

Direktur Media Patrolikriminal86 dan Kasatresnarkoba Polres Kuansing Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:28 WIB

Hangat Kebersamaan, Dansat Brimob Polda Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru