Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG || Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang berkembang terkait penanganan 53 ton pasir timah di salah satu rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Rudi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, material tersebut merupakan milik mitra PT Timah yang telah tercatat dalam pengawasan Satlap. Ia mengatakan salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola timah, termasuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal.

“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujarnya.Kamis 6/8/26.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang atau rumah pribadi karena kapasitas gudang yang tersedia disebut sedang penuh. Menurutnya, penyimpanan tersebut dilakukan dengan mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti, sehingga keberadaan dan jumlah barang tetap berada dalam pengawasan.

Rudi menyebut Satlap Tricakti sebelumnya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Belitung. Dalam penjelasannya, Satlap menyampaikan bahwa material tersebut telah didata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan.

Namun, kata dia, pihaknya kemudian mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan barang oleh personil Ditreskrimsus Polda Babel. Kondisi itu, menurut Rudi, menimbulkan kesan adanya perbedaan pemahaman di lapangan.

“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Riau Cek Jembatan Gobah yang Akan Diresmikan Kapolri, Akses Masyarakat Kembali Lancar

Terkait dugaan pelanggaran hukum, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum. Ia mengatakan saat barang diamankan, personel Satlap tidak melakukan intervensi dan membiarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya.

“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa keberadaan material di lokasi penyimpanan bukan berarti terdapat indikasi penyelundupan. Menurutnya, dugaan penyelundupan harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Ia menambahkan, Satlap Tricakti bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi.

Lebih lanjut, Rudi menyebut kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Menurutnya, klarifikasi mengenai status material juga dapat diperoleh melalui PT Timah terkait kemitraan maupun data pengawasan yang telah dilakukan Satlap Tricakti.

Sementara itu, status hukum atas 53 ton pasir timah yang telah diamankan saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XIX Tuanku Tambusai Dampingi Menhan RI Pastikan Yonif TP 898/PC Siap Hadapi Tantangan Tugas Negara
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 952/Imam Bulqin, Perkuat Pembangunan Satuan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Kunjungan Kerja Menhan RI ke Yonif TP 952/Imam Bulqin dan Yonif TP 898/Pancalang Cakti
Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove
Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kedatangan Panglima TNI, Perkuat Kesiapan Latihan Terintegrasi TNI 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Dampingi Menhan RI Pastikan Yonif TP 898/PC Siap Hadapi Tantangan Tugas Negara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 952/Imam Bulqin, Perkuat Pembangunan Satuan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Berita Terbaru