Gawat,,!! Aktivitas Galian C Ilegal Milik Parlindungan Sitindaun di Kilo 18 Tapung Bebas Beraktivitas, Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan APH Setempat

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  || Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di kabupaten Kampar, tepatnya di Kilo 18 Desa bencah Klubi, Kecamatan Tapung. Rabu (25/2/2026)

Tampak dengan jelas aktivitas galian C Ilegal dengan 4 alat berat jenis excavator sedang melakukan aktivitas penggalian galian C di wilayah hukum Polres Kampar, Polsek Tapung, saat tim media melakukan investigasi. Hingga saat ini kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi tampa tersentuh oleh APH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini, di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Dari penelusuran lebih lanjut, material tanah hasil galian diduga dibongkar ke proyek HKI, ini sangat ironis dimana proyek strategis nasional HKI seharusnya menggunakan bahan material yang legal bukan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tambang galian C Ilegal tersebut dapat bebas beraktivitas karena telah melakukan setoran ke APH Setempat, setoran tersebut mencapai Rp. 25 Juta/ bulan.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru sebagai pelindung aktivitas galian C Ilegal.

Baca Juga:  Menyambut HUT Ke-81 TNI, KODIM 0302/INHU Gelar Kegiatan Anjangsana dan Pembagian Sembako

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan, mereka juga merasa keadilan hukum tidak ditegakkan secara merata.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C ilegal berpotensi menyebabkan longsor, kerusakan jalan, polusi debu, serta gangguan keselamatan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Selain itu, Publik menunggu langkah konkret dalam menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Kampar terkait keberadaan galian C Ilegal yang ada di wilayah hukumnya, padahal aktivitas ini sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila Pemilik galian C yang bernama Parlindungan Sitindaun sudah memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah Serentak di 8 Kodim Jajaran
Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat
Karhutla di Pulau Jum’at Masih Berasap, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan
Ribuan Warga Antusias Ikuti Bazar Murah dan Donor Darah HUT ke-81 TNI di Dumai
Berani Tarik Kendaraan Nunggak, Pemuda Pancasila Minta Warga Hubungi Dankoti MPC, Eri Bukik : Kita Sikat DC
Satgas Gabungan Lanjutkan Pendinginan Karhutla di Kuala Cenaku, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Tetap Siaga
Jhon Picing Resmi Pimpin PKDP Sukajadi, Lengkapi Kepengurusan di 15 Kecamatan Pekanbaru
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Pengendalian Karhutla di Inhil, Pemantauan Lapangan Ditingkatkan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:11 WIB

Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah Serentak di 8 Kodim Jajaran

Selasa, 22 September 2026 - 08:35 WIB

Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:36 WIB

Karhutla di Pulau Jum’at Masih Berasap, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan

Selasa, 22 September 2026 - 06:53 WIB

Ribuan Warga Antusias Ikuti Bazar Murah dan Donor Darah HUT ke-81 TNI di Dumai

Senin, 21 September 2026 - 12:02 WIB

Berani Tarik Kendaraan Nunggak, Pemuda Pancasila Minta Warga Hubungi Dankoti MPC, Eri Bukik : Kita Sikat DC

Berita Terbaru