Gawat,,!! Aktivitas Galian C Ilegal Milik Parlindungan Sitindaun di Kilo 18 Tapung Bebas Beraktivitas, Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan APH Setempat

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  || Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di kabupaten Kampar, tepatnya di Kilo 18 Desa bencah Klubi, Kecamatan Tapung. Rabu (25/2/2026)

Tampak dengan jelas aktivitas galian C Ilegal dengan 4 alat berat jenis excavator sedang melakukan aktivitas penggalian galian C di wilayah hukum Polres Kampar, Polsek Tapung, saat tim media melakukan investigasi. Hingga saat ini kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi tampa tersentuh oleh APH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini, di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Dari penelusuran lebih lanjut, material tanah hasil galian diduga dibongkar ke proyek HKI, ini sangat ironis dimana proyek strategis nasional HKI seharusnya menggunakan bahan material yang legal bukan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tambang galian C Ilegal tersebut dapat bebas beraktivitas karena telah melakukan setoran ke APH Setempat, setoran tersebut mencapai Rp. 25 Juta/ bulan.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru sebagai pelindung aktivitas galian C Ilegal.

Baca Juga:  MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan, mereka juga merasa keadilan hukum tidak ditegakkan secara merata.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C ilegal berpotensi menyebabkan longsor, kerusakan jalan, polusi debu, serta gangguan keselamatan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Selain itu, Publik menunggu langkah konkret dalam menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Kampar terkait keberadaan galian C Ilegal yang ada di wilayah hukumnya, padahal aktivitas ini sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila Pemilik galian C yang bernama Parlindungan Sitindaun sudah memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove
Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kedatangan Panglima TNI, Perkuat Kesiapan Latihan Terintegrasi TNI 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Audit Kinerja Itjen TNI, Ketua Tim Tegaskan Akurasi Data Jadi Kunci
Personel Brimob Polda Riau Raih Medali Emas MMA, Lolos ke Kejurprov dan Porprov
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Perkuat Green Policing, Polda Riau Dukung Ekspedisi Merah Putih Presisi Melalui Pelatihan Penanaman Mangrove

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kaster TNI Tinjau Langsung Bakti Kesehatan Terpadu di Lingga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan LATBAKJATRAT, Kasdam Cek Langsung Rudal Starstreak dan Meriam 57

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal, Wujud Nyata Pengabdian untuk Kemanusiaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Tim IV Satgas BMN Resmi Mulai Penatausahaan Sesi II TA 2026

Berita Terbaru