Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Curas di wilayah hukum Polda Riau oleh Tim RAGA Dit Reskrimum.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa (14/10/2025) di Media Center dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Rooy Noor mewakili Dir Reskrimum didampingi oleh Plh Kabid Humas AKBP Samosir.

Kasubdit Jatanras dalam keterangan pers nya mengungkap aksi kejahatan sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sedikitnya 25 lokasi di berbagai wilayah Riau, termasuk Indomaret, Alfamart, pangkalan gas LPG, dan bengkel motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalan perkara ini, dua pelaku utama telah ditangkap, AA dan RS, sementara beberapa lainnya masih buron (DPO), yakni ES, RA, dan LN”, ujar Rooy.

Para pelaku diketahui merupakan spesialis pembobol minimarket yang telah beraksi secara terorganisir sejak April hingga Agustus 2025.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di 16 gerai Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor”, tambahnya.

Menurutnya, mereka menggunakan linggis, tabung oksigen pemotong besi, dan sebo hitam untuk melancarkan aksinya.

“Para tersangka membawa kabur berbagai barang dagangan, termasuk puluhan bungkus rokok, gula, hingga peralatan pertokoan”, sebut Rooy.

Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari, antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB, dengan puncaknya pada 20 Agustus 2025, saat aksi di sebuah Indomaret di Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.

Seluruh aksi kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polda Riau, dengan titik-titik lokasi mencakup area strategis seperti Tapung, Garuda Sakti, dan beberapa lokasi di Kampar.

“Salah satu target utama adalah minimarket yang sudah tutup, memudahkan pelaku beraksi tanpa gangguan”, sebutnya.

Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial, barang curian dijual oleh tersangka ES (DPO) kepada RS, yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi para pelaku, dan sebelum beraksi, pelaku melakukan survei ke lokasi target.

Modus operandi sindikat ini, mereka mematikan listrik, memotong gembok menggunakan tabung pemotong besi, lalu masuk ke dalam dan menguras isi toko.

Mereka juga menggunakan mobil Expander dan Rush sebagai sarana transportasi.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, tambahnya.

Kasus lain yang berhasil diungkap Dit Reskrimum yakni penculikan di Rest Area Tol Dumai-Pekanbaru.

Kasus ini terjadi pada 16 September 2025, Eduard Buulolo menjadi korban penculikan sadis di rest area Km.64 Tol Dumai–Pekanbaru.

Diduga motifnya karena korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta, yang menyebabkan pelaku utama SB sakit hati.

“Pelaku yang ditangkap, SB, MT, dan AHL. Sementara dua pelaku lainnya masih buron, yaitu J dan SL”, tambah Rooy.

Korban mengalami luka memar serius di wajah, punggung, dan kaki, sesuai hasil visum dari RS Bhayangkara.

Pasal yang disangkakan, Pasal 328 KUHP (Penculikan) Hukuman maksimal 12 tahun, dan Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan) Hukuman maksimal 12 tahun

Selanjutnya pengungkapan kasus jambret gelang emas yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Teropong Pekanbaru.

“Pelaku JAS berhasil diringkus, dan seorang lagi bernama D saat ini DPO”, ungkapnya.

Korban terjatuh setelah pergelangan tangannya ditarik paksa.

Pelaku kemudian menjual emas dan membeli jam tangan seharga Rp1,4 juta dari hasil kejahatan.

Pasal yang disangkakan, pasal 365 ayat (1) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), dan pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan kejahatan).

“Kita akan terus memburu para pelaku yang masih buron, dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar”, tegas Kasubdit Jatanras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel indonewsterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madinah Tavel Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah AirAsia dari Pekanbaru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Riau Gelar Bakti Religi di GPIN Anugrah Pekanbaru
ASPERDA Riau Gelar Musda Perdana, Eko Erwanto Pimpin DPD
Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Personel Brimob Polda Riau Bersihkan Musholla Al-Fitrah
Penrem 031/WB Tegaskan Informasi Viral Yang Beredar Kembali Adalah Peristiwa Lama 
Kodam XIX/TT Genjot Zona Integritas, Satker Didorong Raih WBK
Panen Jagung Pipil Polsek Kawasan Pelabuhan, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:47 WIB

Madinah Tavel Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah AirAsia dari Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Riau Gelar Bakti Religi di GPIN Anugrah Pekanbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:17 WIB

ASPERDA Riau Gelar Musda Perdana, Eko Erwanto Pimpin DPD

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:09 WIB

Penrem 031/WB Tegaskan Informasi Viral Yang Beredar Kembali Adalah Peristiwa Lama 

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kodam XIX/TT Genjot Zona Integritas, Satker Didorong Raih WBK

Berita Terbaru

Bisnis

ASPERDA Riau Gelar Musda Perdana, Eko Erwanto Pimpin DPD

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:17 WIB