Pelalawan – Permasalahan ataupun Sengketa Lahan Masyarakat Air Hitam, Pelalawan, Riau dengan PT. Musi Mas, kini menjadi sorotan publik, pasalnya, Masyarakat sampai saat ini mengklaim bahwa wilayah ulayat mereka termasuk dalam HGU PT. Musi Mas.
Beberapa waktu yang lalu, Masyarakat sempat mengajukan surat pengaduan kepada berbagai instansi, termasuk Pemerintah Pusat dan Kementrian LHK, akan tetapi pihak PT. Musi Mas, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar, yang lebih mengejutkan lagi, pihak DPRD setempat menyebutnya lahan yang diklaim berada diluar HGU Perusahaan dan sengketa dianggap sudah selesai. Sabtu (4/10/2025)
Salah seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan bahwa bahwa diduga kuat PT. Musi Mas mengelola lahan diluar Izin HGU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dirinya juga menerangkan bahwa PT. Musi Mas, diduga melakukan Alih fungsi dan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berdampak pada rusaknya ekosistem sungai (pendangkalan,penyempitan).
Kemudian, PT. Musi Mas, diduga mengalihfungsikan hutan di sepanjang lima anak sungai, termasuk Sungai
Mangkarai, Napuh, Sinduan, Pantan dan Pelintai menjadi kebun kelapa sawit, padahal aturan melarang pembukaan lahan hingga 500 meter dari pinggir sungai besar dan 50 meter untuk anak sungai, ungkap perwakilan Masyarakat setempat (narasumber)
Lanjutnya, akibatnya terjadi pendangkalan dan penyempitan aliran sungai, hingga sekitar 1 meter, Kami menilai PT. Musi Mas, diduga telah melakukan pelanggaran
Undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009
tentang lingkungan hidup.
Terkait hal tersebut, Kami masyarakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian (Polda Riau/ Mabes Polri), dan juga ke Presiden Prabowo Subianto, atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Masyarakat selama ini sudah sangat kecewa dan menderita terhadap PT. Musi Mas yang selalu mengganggap remeh masyarakat kecil, padahal akibat normalisasi Sungai dan konflik sosial tersebut Masyarakat dirugikan”
“Kami yakin bahwa dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto, permasalahan ini dapat terselesaikan, serta tidak ada yang kebal hukum”, ujar Masyarakat
Lebih lanjut Masyarakat (narasumber) menyebutkan bahwa akibat normalisasi sungai Napuh yang dilakukan oleh PT. Musi Mas beberapa waktu yang lalu membuat turunnya populasi tangkapan ikan dan anak-anak Sungai banyak yang tertimbun. Permasalahan inipun sampai saat ini belum terselesaikan secara hukum.
“Kami minta agar Pemerintah dan Pihak yang terkait agar meninjau ulang HGU
Perusahaan dan mencabut izinnya apabila terbukti terjadi penyerobotan lahan adat dan melakukan ketentuan hukum yang ada di Negara kita,” tegas Narasumber.
Tidak hanya itu, diduga PT. Musi Mas, melakukan Penanaman Sawit Pada Sempadan Sungai, dampaknya melanggar Buffer Zone dan potensial kerusakan lingkungan, padahal menurut PP
nomor 38 tahun 2022, sempadan sungai harus dijaga sebagai buffer zone (100meter sungai), sawit bukan vegetasi yang ideal untuk penyangga lingkungan, pungkasnya.
Masyarakat menuding HGU PT. Musi Mas diduga melebihi batas izin yang diizinkan :
+ 1.496,7 hektar berada diluar kawasan pelepasan hutan.
+ 286,3 hektar berada diluar HGU tanpa alas hak.
+ 801,8 hektar berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.
Termasuk pemukiman warga dan DAS
Kalaupun PT. Musi Mas, mengklaim memiliki sertifikasi RSPO dan ISPO, akan tetapi seharusnya PT. Musi Mas, harus patuh terhadap aturan lingkungan
dan tata kelola lahan, tutup Masyarakat Adat (Narasumber)
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Dugaan Kelebihan HGU dan Sertifikasi Rusak, dampaknya melanggar hukum, melemahkan kredibilitas sertifikasi RSPO/ISO.
(Red/Tim)